LANCANGKUNINGNEWS.COM. Jakarta 23/6/2022 -MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali bersuara soal polemik penghapusan honorer.
Dia menegaskan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei bukan memberhentikan honorer secara massal.
Pemerintah daerah justru diminta untuk melakukan penataan honorer yang ada untuk kemudian diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam SE MenPAN-RB juga disebut, pemda diarahkan untuk mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing.
Dalam SE itu disebutkan yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
“Jadi, bukan diberhentikan secara massal, tetapi ditata ulang,” kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa, (21/6/2022) Red.












