LANCANGKUNINGNEWS.Com Batam 02/11/2021- Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam akan memperketat protokol kesehatan pada saat Pandemi Covid-19 atas di bukanya pintu bagi WNA ke Indonesia, ketika WNA akan masuk ke Indonesia harus memiliki Visa yang diatur oleh
Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 ,bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku dapat di gunakan Selama Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Kota Batam Kepulauan Riau.
Kabid Humas Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam mengatakan, WNA yang bisa mendapat izin masuk Indonesia di antaranya mereka yang memiliki izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, serta Pelintas Batas Tradisional.
Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan, ujar Tessa Harumdila.
Menurutnya, pengajuan permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka online.kemnaker.go.id.
Perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon dapat dilakukan mandiri maupun Sponsor yang berkaitan khusus.(Rindo Manurung)












