LANCANGKUNINGNEWS, Batam
-Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021, penyelenggaraan Layanan Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan diperketat. Akad nikah hanya boleh di Aula Kantor KUA hanya boleh dihadiri oleh enam orang, yakni calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi, yang terbukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil Tes Swab Antigen, maksimal sehari sebelumnya.
Informasi tersebut disampaikan Kepala KUA Kecamatan Batu Ampar . Menurutnya ketentuan dalam Surat Edaran Nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/202 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Syarat tersebut, lanjutnya, berlaku untuk Catin yang telah mendaftar sebelum 3 Juli 2021 dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Sedangkan pendaftaran akad nikah pada tanggal 3-20 Juli ditiadakan. Protokol kesehatan juga harus diterapkan dengan ketat. Bahkan, pihak catin wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai.
“Selama PPKM, Prokes memang diperketat. Jika tidak terpenuhi, maka sesuai dengan SE tersebut KUA dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah, yang dikeluarkan surat secara tertulis,” ujar Rudiansyah SH.i.
Rudiansyah menambahkan, ketentuan lainnya adalah diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan, Ketentuan tersebut berlaku hingga 20 Juli apabila diperpanjang akan mengikuti perkembangan dari PPKM , kata Beliau saat kami temui di kantornya.












