Anambas, Lancangkuningnews.com – Sebanyak 17 dari 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (28/11/2025).
Rapat yang digelar di Aula Kantor DPRD Anambas tersebut membahas sekaligus menyetujui Raperda APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2026 dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan berlangsung dengan dihadiri para anggota DPRD, Kepala Daerah, serta sejumlah undangan lainnya.
Sekretaris DPRD Anambas, Jhon Aquarius Putra, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan APBD 2026. Ia menegaskan bahwa kehadiran 17 anggota DPRD telah memenuhi syarat untuk digelarnya rapat.
“Rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dapat dilaksanakan karena kuorum terpenuhi,” ujarnya.
Jhon juga menjelaskan alasan ketidakhadiran tiga anggota DPRD. Satu anggota berhalangan karena kegiatan partai, satu sedang menjalani pengobatan, dan satu lainnya memiliki acara keluarga di luar daerah.
Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut, DPRD dan pemerintah daerah selanjutnya akan melanjutkan proses finalisasi menuju penetapan sebagai Peraturan Daerah. (Fn)















