πƒπžπ°πšπ§ π‡πšπ€π’π¦ πŒπ“ππ‡ 𝐗 π“π’π§π π€πšπ­ 𝐏𝐫𝐨𝐯𝐒𝐧𝐬𝐒 𝐊𝐞𝐩𝐫𝐒 π‘πžπ¬π¦π’ 𝐃𝐒π₯𝐚𝐧𝐭𝐒𝐀, π‰πžπŸπ«π’ππ’π§: 𝐁𝐞𝐫𝐒𝐀𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐒π₯𝐚𝐒𝐚𝐧 πŽπ›π£πžπ€π­π’πŸ 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐒𝐨𝐧𝐚π₯

Kamis, 23 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 649

lancangkuningnews.com. 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Dewan Pengawas, Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadist (MTQH) X Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 resmi dilantik, Senin (20/05/2024) di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Wali Kota Batam. Prosesi pelantikan Dewan Pengawas, Dewan Hakim dan Panitera ditandai dengan pemakaian baju toga oleh Ketua LPTQ Provinsi Kepri, Marlin Agustina.

Mereka yang dilantik terdiri dari 5 Dewan Pengawas, 127 Dewan Hakim dan 22 Panitera. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mewakili Wali Kota Batam menyampaikan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan MTQH X Tingkat Provinsi Kepri adalah keberadaan para dewan hakim.

β€œDiharapkan Dewan hakim dalam memberi penilaian secara objektif dan profesional,” ujarnya usai menyaksikan pelantikan Dewan Hakim.

Penyelenggaraan MTQ adalah perhelatan yang diselenggarakan setiap tahun dalam rangka membumikan syiar islamiyah. Dengan tujuan menggali potensi Qori, Hafidz dan Mufassir di Provinsi Kepri. Diungkapkannya bahwa dewan hakim yang dilantik memiliki beban dan tanggung jawab yang berat, oleh karena itu, diperlukan keseriusan besar dalam menjalankan amanahnya.

β€œBapak/ibu adalah orang-orang yang terpilih, yang dibebankan mengemban amanah umat, diperlukan keseriusan, sikap objektif, jujur, sportif, serta tidak berpihak, dan selalu menjunjung tinggi kebenaran dalam memberikan penilaian,” ujarnya.

Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Marlin Agustina menyampaikan Dewan hakim memiliki peran srategis dalam pelaksanaan MTQH ini. Dewan hakim harus menjaga intergritas, kualitas dan kredibilitas. Diakuinya bahwa tugas yang diemban tidak ringan. Untuk itu dewan hakim harus mampu menilai dengan objektif dan bijaksana sesuai kaidah yang telah ditentukan.

β€œDalam memberikan penilaian harus objektif dan lepaskan ciri kepentingan, golongan dan pengaruh kedaerahan. Harus cermat dan hati-hati dalam memberikan penilaian sesuai bidang keahlian masing-masing. Bekerja sebagai tim tidak bertindak sendiri-sendiri. Harus berdsarkan musyawarah sehingga melahirkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pesannya.(*)

Berita Terkait

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Perkuat Layanan Energi Penerbangan, BP Batam Gandeng Pertamina Patra Niaga
Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak
Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam
Amsakar Ikut Jalan dan Senam Bersama Ribuan Warga Batu Ampar, Tekankan Pentingnya Kekompakan
Amsakar ke KAHMI: Mari Bergerak Bersama Membangun Batam
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:53 WIB

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Jumat, 18 September 2026 - 19:18 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 September 2026 - 17:04 WIB

Perkuat Layanan Energi Penerbangan, BP Batam Gandeng Pertamina Patra Niaga

Selasa, 15 September 2026 - 15:48 WIB

Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak

Senin, 14 September 2026 - 12:59 WIB

Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

Berita Terbaru

Informasi Gangguan PLN Batam (dok/photo)

Batam

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:57 WIB

PIKORI BP Batam Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban NTT melalui BAZNAS (ket/photo)

Pilihan Editor

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:53 WIB

error: Content is protected !!