๐‰๐ž๐Ÿ๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐€๐ฃ๐š๐ค ๐Œ๐š๐ฌ๐ฒ๐š๐ซ๐š๐ค๐š๐ญ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐“๐จ๐ฅ๐š๐ค ๐Š๐ž๐ค๐ž๐ซ๐š๐ฌ๐š๐ง ๐“๐ž๐ซ๐ก๐š๐๐š๐ฉ ๐๐ž๐ซ๐ž๐ฆ๐ฉ๐ฎ๐š๐ง ๐๐š๐ง ๐€๐ง๐š๐ค ๐’๐ž๐ซ๐ญ๐š ๐๐ž๐ซ๐š๐ง๐ญ๐š๐ฌ ๐“๐๐๐Ž ๐๐ข ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 613

lancangkuningnews.com. ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mengajak masyarakat Kota Batam untuk menolak dan perangi kekerasan terhadap perempuan dan anak serta berantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ajakan itu disampaikannya saat membuka kegiatan Penyuluhan Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Serta TPPO di Kota Batam, Rabu (26/06/2024) di Hotel Planet Holiday.

Bahwa Undang-undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak, mengisyaratkan akan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. Serta tidak adanya diskriminasi terutama dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, merupakan kejahatan kemanusiaan.

โ€œKekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO adalah kekerasan kemanusiaan yang tidak boleh ditolerir. Batam salah satu dari 514 Kota di Indonesia, harus dijaga dan Kita perhatikan dari tindakan kekerasan kemanusiaan ini,โ€ katanya mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Oleh sebab itu untuk memberantas TPPO dari hulu sampai hilir diperlukan kerjasama yang harmonis dan sinergis dari para pihak terkait, mulai dari keluarga, masyarakat, dan lembaga pemerintah. Kerja bersama yang sinergis dan harmonis tercantum dalam Undang undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Perda Kota Batam No. 5 tahun 2013 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Adanya Rencana Aksi Daerah Tingkat Kota Batam.

Dijelaskannya, disaat terjadi korban TPPO, penanganan tidak dapat diserahkan hanya pada satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi, koordinasi dan aksi bersama sebagai sebuah gerakan untuk dapat melindungi atau memberikan hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku. Untuk menjawab tantangan dan permasalahan ini juga diperlukan keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan.

โ€œDengan begitu maka Kita dapat mewujudkan sasaran yaitu meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, termasuk TPPO. Dapat dimulai dari keluarga untuk memerangi terhadap kekerasan kemanusiaan ini. Selanjutnya lingkungan tempat tinggal mulai dari RT/RW Kita harus perangi kejahatan yang melanggar HAM ini. Begitu juga pemerintah tentunya berperan salah satunya dengan memberikan edukasi melalui kegiatan seperti saat ini,โ€ jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batam, Novi Harmadyastuti, S.Sos menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi peserta didik dan kaum muda serta perempuan dalam memahami tindak kekerasan/TPPO agar berperan dalam upaya pencegahan dan penangannya. Berikutnya memberikan pelayanan sebagai langkah yang tepat dalam upaya pencegahan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta tindak TPPO.

โ€œPeserta Kegiatan Penyuluhan Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak TPPO terdiri dari peserta didik yang dinaungi oleh PKBM se Kota Batam dan masyarakat peduli terhadap pencegahan TPPO di Kota Batam. Dengan narasumber Bapak Benny Kusmajadi,โ€ katanya.(*)

Berita Terkait

Danlanal Tarempa Ikuti Vicon Tatap Muka 80 Tahun Jalasenastri, Perkuat Peran dan Pengabdian Keluarga TNI AL
Lapas Batam Edukasi 9 Peserta Magang tentang Pengamanan hingga
Kepala Bakesbangpol Anambas: Sinergi Pemerintah dan Media Penting Jaga Kondusivitas Daerah
Perkuat Sinergitas dan Kondusivitas Wilayah, Lanal Tarempa Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Anambas
Ketua Komisi III DPRD Anambas Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola U-13 HUT Desa Teluk Siantan dan Karang Taruna Sinar Siantan
Ketua Komisi III DPRD Anambas Hadiri Peresmian dan Sumpah Jabatan BPD Desa Air Bini
Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan Hadiri Pengucapan Sumpah Anggota BPD Lima Desa
DPRD dan Pemkab Anambas Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp743,67 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Danlanal Tarempa Ikuti Vicon Tatap Muka 80 Tahun Jalasenastri, Perkuat Peran dan Pengabdian Keluarga TNI AL

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Lapas Batam Edukasi 9 Peserta Magang tentang Pengamanan hingga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Kepala Bakesbangpol Anambas: Sinergi Pemerintah dan Media Penting Jaga Kondusivitas Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:35 WIB

Perkuat Sinergitas dan Kondusivitas Wilayah, Lanal Tarempa Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Anambas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Ketua Komisi III DPRD Anambas Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola U-13 HUT Desa Teluk Siantan dan Karang Taruna Sinar Siantan

Berita Terbaru

Lapas Batam Edukasi 9 Peserta Magang (dok/photo)

Pilihan Editor

Lapas Batam Edukasi 9 Peserta Magang tentang Pengamanan hingga

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:17 WIB

error: Content is protected !!