๐…๐จ๐ซ๐ฎ๐ฆ ๐๐ž๐ง๐š๐ญ๐š๐š๐ง ๐‘๐ฎ๐š๐ง๐  ๐ƒ๐š๐ž๐ซ๐š๐ก ๐’๐ž๐ญ๐ฎ๐ฃ๐ฎ๐ข ๐๐ž๐ซ๐ฆ๐จ๐ก๐จ๐ง๐š๐ง ๐๐Š๐Š๐๐‘ ๐ƒ๐ž๐ง๐ ๐š๐ง ๐‘๐ž๐ค๐จ๐ฆ๐ž๐ง๐๐š๐ฌ๐ข

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lancangkuningnews.com. ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ- Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam membahas 25 Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Batam di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota Batam, Rabu (4/09/2024).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. didampingi Asisten Pemerintah dan Kesra Kota Batam, Yusfa Hendri. Turut hadir anggota FPRD Kota Batam terdiri dari Perangkat Dinas terkait, perwakilan BP Batam dan perwakilan Kantor Pertanahan Kota Batam.

โ€œDari 23 permohonan, ada permohonan perusahaan dan ada juga permohonan non berusaha,โ€ jelasnya.

Dari permohonan yang diterima, 6 yang disepakati untuk disetujui. Untuk sisanya forum sepakat untuk menolak dan menunda persetujuan PKKPR.

Dijelaskannya, sesuai arahan Wali Kota Batam bahwa Pemerintah Kota Batam memberikan kemudahan kepada investor yang ada berinvestasi di Kota Batam. Dengan catatan permohonan berusaha harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

โ€œUntuk permohonan yang memenuhi persyaratan tentu Kita setujui. Ada juga permohonan yang disetujui dengan memberikan rekomendasi. Artinya ada yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon. Untuk yang permohonan yang dipending harus disesuaikan dengan hasil rekomendasi yang sudah ditetapkan forum,โ€ jelasnya.

Forum Penataan Ruang Daerah Kota Batam, dalam memberikan persetujuan PKKPR menurutnya sangat berhati-hati. Dari permohonan yang disampaikan terlebih dahulu akan dilakukan survei lapanga. Selanjutnya saat pembahasan bersama forum dipaparkan permohonan berusaha yang diusulkan.

โ€œSetiap usulan dibahas mulai dari permohonan berusaha, status lahan yang dimiliki. Sebelum disepakati untuk menerima, menolak ataupun menunda terlebih dahulu anggota forum sesuai kewenangannya memberikan masukan,โ€ jelasnya. (*)

FacebookTelegramWhatsAppLineCopy Link

Berita Terkait

Sambut Wisatawan Dunia, Pemkab Anambas Tinjau Kapal Pesiar MV. Odyssey
Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama
Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:33 WIB

Sambut Wisatawan Dunia, Pemkab Anambas Tinjau Kapal Pesiar MV. Odyssey

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:44 WIB

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Berita Terbaru

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama (dok/photo)

Pilihan Editor

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:44 WIB

error: Content is protected !!