
lancangkuningnews.com.Tanjungpinang – Rencana perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Citra Daya Aditya (PT. CDA) di Kilometer 15, Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuai penolakan dari ratusan warga setempat.
Warga yang telah tinggal di kawasan tersebut selama bertahun-tahun menggelar pertemuan pada Minggu (08/09/2024) untuk menyuarakan penolakan mereka. Mereka merasa keberatan karena PT. CDA, yang mengantongi Sertifikat HGB sejak lama, tidak melaksanakan kewajibannya membangun di atas lahan yang dimilikinya, meskipun sertifikat tersebut akan habis masa berlakunya pada 10 September 2024.
Menurut aturan PP 11 Tahun 2021, perusahaan seharusnya sudah mengurus perpanjangan HGB dua tahun sebelum masa berlakunya habis. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pengurusan perpanjangan tersebut.
Warga, melalui Tim 9 yang mereka bentuk, berencana melakukan audiensi ke kantor Walikota Tanjungpinang dan Kanwil BPN Kepri untuk menyampaikan aspirasi mereka. Jika tidak ada tanggapan, mereka akan menggelar aksi.
“Jika pemerintah tidak merespons, kami siap melakukan aksi,” ujar perwakilan warga usai pertemuan.
Warga berharap pemerintah bijak dalam mengambil keputusan, mengingat banyak dari mereka sudah bertahun-tahun menetap di kawasan tersebut dan tidak memiliki lahan lain.
(Laporan: Richard)















