Lancangkuningnews.com. Anambas 28/03/2024 – Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa karena telah mampu menerbitkan Elektronik Paspor.
Wakil Bupati Anambas sebagai Pejabat Daerah yang pertama kali menikmati layanan E-Paspor untuk melakukan pergantian masa berlaku paspornya yang telah habis, Kamis (28/03/2024).
Melalui video, Wakil Bupati Anambas menyampaikan ucapan selamat kepada Imigrasi Kelas II TPI Tarempa karena telah mensosialisasikan E-Paspor kepada masyarakat Anambas, semoga pelaksanaan E-Paspor dapat didukung oleh semua pihak dan dapat berjalan dengan baik, ucap Wan Zuhendra.
Sebagai pejabat penting Daerah, beliau mendukung setiap peningkatan suatu layanan yang dilakukan baik dari instansi daerah maupun instansi vertikal di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Perlu diketahui, Perbedaan paspor biasa dan elektronik dapat dilihat dari fisik paspor tersebut. Meskipun kedua blanko paspor tersebut sekilas sama, ada perbedaan yang mencolok yang langsung dapat dikenali, yaitu keberadaan chip gen pada cover atau halaman depan Elektronik Paspor.
Chip dengan teknologi seperti ini biasanya terdapat pada kartu ATM atau kartu sim telepon genggam yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor sedangkan paspor biasa tidak memilik chip pada halaman depannya.
Dengan keberadaan chip yang ada pada paspor elektronik, pengguna paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri ketika akan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate.
Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrian karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan lebih cepat dibandingkan pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa.
Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan Visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).(FD)















