Anambas, Lancangkuningnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang wanita asal Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur inisial (R) atas dugaan kasus penipuan dan pencurian.
R diamankan berdasarkan dua laporan polisi yang dibuat oleh dua warga, yakni korban M dan Y yang mengaku menjadi korban.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmoko, membenarkan penanganan kasus tersebut. “Iya benar kita ada mengamankan, saat ini pelaku di Batam. Habis melahirkan di RS Awal Bros. Alhamdulillah bayinya perempuan,” ujar Bambang, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, pelaku saat ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan asas kemanusiaan. Hal itu dikarenakan kondisi bayi yang baru dilahirkan disebut masih dalam keadaan kritis dan membutuhkan perhatian. Selain itu, selama proses hukum berjalan, pelaku juga tidak dilakukan pengawalan oleh aparat kepolisian.
“Tidak ada dikawal. Karena keluarganya jelas alamatnya. Selama ini proses hukum tetap berlanjut,” kata Bambang.
Bambang menambahkan, sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah hingga ke Pekanbaru, sehingga sempat menghambat proses penyelidikan. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan hingga saat ini. (Fn)















