Urgensi Penindakan Rokok Tanpa Cukai di Kepulauan Riau

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lancangkuningnews. com. Batam – Kondisi penjualan rokok tanpa cukai atau ilegal beredar disejumlah kios terutama di wilayah dalam dan luar Kepulauan Riau semakin mengkhawatirkan. rokok ilegal dapat dengan mudah ditemukan di berbagai warung, toko kelontong, mini market, hingga supermarket. Merek-merek seperti H&D, Ofo, Manchester, Rave, H Mind, Maxxis, dan banyak lagi beredar luas tanpa adanya kontrol yang memadai.

Pemerintah telah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12% mulai 1 Januari 2022. Namun, dengan maraknya peredaran rokok ilegal, potensi pendapatan negara melalui cukai ini menjadi tergerus. Misalnya, jika diasumsikan penjualan rokok ilegal di Kepulauan Riau mencapai 100.000 bungkus per hari, dengan rata-rata 16 batang per bungkus, maka sekitar 1.600.000 batang rokok ilegal beredar setiap harinya. Dengan tarif cukai terendah Rp.1.465 per batang dan kenaikan 11,8%, negara berpotensi kehilangan Rp.276.592.000 per hari atau lebih dari Rp.8 miliar per bulan.

Ironisnya, aparat penegak hukum dan Bea Cukai setempat terlihat seolah-olah tutup mata. Beberapa narasumber menyebutkan bahwa ada dugaan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal ini. Hal ini tentunya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pelaku industri tembakau resmi yang terkena dampak negatifnya.

Sanksi bagi pengedar rokok ilegal sangat tegas. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa siapa saja yang menjual atau menyediakan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Beberapa pejabat terkait menolak memberikan komentar atau menyatakan bahwa pengawasan bukan dalam kewenangan mereka. Namun, ada juga yang menyatakan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menindak tegas pelanggaran. Bea Cukai Batam, misalnya, menyebutkan bahwa mereka memiliki program kerja penertiban termasuk operasi pasar.

Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak, termasuk masyarakat yang dapat berperan aktif dalam melaporkan peredaran rokok ilegal. Tanpa dukungan semua pihak, penanganan peredaran rokok tanpa cukai akan sulit dilakukan secara efektif.

Jika tidak ada tindakan tegas, peredaran rokok ilegal akan terus merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Sudah saatnya pihak berwenang dan masyarakat bersatu untuk memerangi peredaran rokok ilegal ini demi kepentingan bersama.(BD)

Berita Terkait

Sambut Wisatawan Dunia, Pemkab Anambas Tinjau Kapal Pesiar MV. Odyssey
Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama
Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:33 WIB

Sambut Wisatawan Dunia, Pemkab Anambas Tinjau Kapal Pesiar MV. Odyssey

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:44 WIB

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:28 WIB

Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Berita Terbaru

error: Content is protected !!