Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Dinkes Inhil Gelar Pertemuan Bahas Implementasi KTR Tahun 2024

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lancangkuningnews.com. Inhil – Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pertemuan penting terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada tahun 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk mendorong implementasi kawasan bebas rokok di berbagai tatanan masyarakat, guna melindungi kesehatan warga dari dampak buruk asap rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Rahmi Indrasuri dalam pidatonya menekankan bahwa merokok merupakan salah satu faktor risiko utama yang memicu penyakit tidak menular, seperti penyakit jantung, diabetes, kanker, penyakit pernapasan kronis, hipertensi, stroke, serta gangguan reproduksi dan kehamilan. “Merokok tidak hanya berdampak pada biaya pengobatan yang tinggi, tetapi juga menghilangkan banyak hari produktif,” ujar Djamilah.

Menurut data Riset Kesehatan Dasar, prevalensi perokok di Indonesia terus meningkat, dari 28,8% pada 2013, menjadi 29,3% pada 2018, dan 33,5% pada 2021. Bahkan, survei Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 menunjukkan peningkatan prevalensi perokok pada anak usia 13-15 tahun dari 18,3% di tahun 2016 menjadi 19,2% di tahun 2019.

Djamilah menyampaikan bahwa upaya pengendalian bahaya rokok harus dilakukan melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok di tujuh tempat, yaitu fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, rumah ibadah, sarana transportasi umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

“Komitmen seluruh elemen, mulai dari masyarakat, parlemen, hingga pemerintah, sangat penting untuk keberhasilan penerapan KTR. Regulasi yang jelas dan tegas diharapkan dapat diterbitkan, agar kawasan bebas rokok ini dapat ditegakkan dengan lebih baik,” tutup Djamilah.

Dengan implementasi KTR, diharapkan tercipta ruang dan lingkungan yang bersih, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, serta melindungi individu dari risiko kesehatan akibat paparan asap rokok.(Anton)

Berita Terkait

Sambut Wisatawan Dunia, Pemkab Anambas Tinjau Kapal Pesiar MV. Odyssey
Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama
Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:33 WIB

Sambut Wisatawan Dunia, Pemkab Anambas Tinjau Kapal Pesiar MV. Odyssey

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:44 WIB

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Berita Terbaru

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama (dok/photo)

Pilihan Editor

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:44 WIB

error: Content is protected !!