Anambas, Lancangkuningnews.com – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kepulauan Riau turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan proyek Jembatan Selayang Pandang II Tarempa, Diduga terdapat penyimpangan, yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Jembatan Selayang Pandang II mulai pembangunan pada tahun 2021 melalui skema kerja sama dengan dukungan dana sharing dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp77 miliar dengan panjang jembatan mencapai 1.225 meter dan waktu pengerjaan sekitar tiga tahun.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Selasa (7/4/2026), tim Tipikor Polda Kepri bersama tim teknis melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pengukuran fisik jalan jembatan mulai dari bagian atas hingga ke bawah konstruksi.
Kegiatan pemeriksaan berlangsung dengan pengawalan serta pendokumentasian di sepanjang titik yang menjadi objek pengecekan.
Saat ditemui awak media, pihak tim belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan.
“Untuk saat ini kami belum bisa memberikan jawaban. Masih dalam proses,” ujar salah satu anggota tim di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti besaran potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.
Masyarakat berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan tuntas, guna memastikan pembangunan infrastruktur di Anambas sesuai dengan aturan dan bebas dari praktik penyimpangan. (Fn)















