Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rekonstruksi Jalan Provinsi di Bagan Jaya Diduga Asal Jadi

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 646

Indragiri Hilir – Proyek rekonstruksi dan peningkatan kapasitas struktur Jalan Selensen–Kota Baru–Bagan Jaya, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, menjadi sorotan masyarakat. Proyek jalan provinsi yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan papan plang proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan penyelenggaraan jalan provinsi yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau. Nilai kontrak proyek mencapai Rp 28.521.212.400 dengan waktu pelaksanaan 139 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT Nagamas Mitra Usaha sebagai kontraktor pelaksana, dengan PT Tri Karsa sebagai konsultan pengawas. Kontrak pekerjaan diketahui ditandatangani pada 30 Juli 2025.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan serta keterangan sejumlah warga sekitar, ditemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, khususnya pada bagian tepi jalan beton. Warga menilai penimbunan bahu jalan tidak menggunakan material yang semestinya.

“Dana proyek ini cukup besar, tapi kami melihat bagian pinggir jalan hanya ditimbun tanah merah. Biasanya penimbunan menggunakan batu kerikil atau sertu supaya lebih kuat,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Masyarakat khawatir penggunaan tanah merah pada bahu jalan dapat mempengaruhi kekuatan dan ketahanan struktur jalan, terutama dalam jangka panjang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Atas temuan itu, warga berharap pihak terkait, baik kontraktor pelaksana maupun instansi pengawas, segera melakukan pemeriksaan ulang di lapangan dan memberikan klarifikasi resmi. Mereka menegaskan, proyek yang dibiayai dari pajak masyarakat harus dikerjakan secara transparan dan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.

Sebagaimana tercantum dalam papan proyek, pembangunan ini menggunakan dana yang bersumber dari pajak masyarakat, sehingga kualitas pekerjaan dan akuntabilitas pelaksanaan menjadi hal yang mutlak untuk dijaga.

Berita Terkait

DKUPP Inhil Buka Posko Pengaduan Mafia Lapak dengan QR Code
Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak
Golkar Inhil Matangkan Persiapan Musda 2026
Ketua DPRD Inhil Dorong Sinergi Forkopimda Hadapi Persoalan Daerah
Tekan Kebocoran Retribusi, DPRD Inhil Apresiasi Ketegasan DKUPP
Ketua DPRD Inhil Hadiri Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun di Tengah Kekeringan
Ketua DPRD Inhil Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla Bersama Tim Penyuluh Mabes TNI
Masa Persidangan VI Ditutup, DPRD Inhil Buka Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:48 WIB

Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak

Selasa, 15 September 2026 - 14:19 WIB

Golkar Inhil Matangkan Persiapan Musda 2026

Selasa, 15 September 2026 - 11:52 WIB

Ketua DPRD Inhil Dorong Sinergi Forkopimda Hadapi Persoalan Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 22:12 WIB

Tekan Kebocoran Retribusi, DPRD Inhil Apresiasi Ketegasan DKUPP

Selasa, 1 September 2026 - 13:33 WIB

Ketua DPRD Inhil Hadiri Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun di Tengah Kekeringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!