Tidak Memiliki BUKTI RESI Pengiriman, Pimpinan J&T Cargo Cabang Tanjungpinang Meraup Untung Besar

Minggu, 2 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 648

LANCANGKUNINGNEWS.COM. Tanjungpinang 1/4/2023 -Pemusnahan barang bukti berupa sepatu dan pakaian bekas import yang dilakukan Polresta Tanjungpinang , berawal dari penangkapan satu unit lory bermuatan puluhan Koli yang di kemas dalam karung , di kilometer 14 Tanjungpinang kepulauan Riau. (24/3/2023)

Kami tim media mendapatkan bukti informasi dari masyarakat berupa photo dan Vidio yang berisikan, aktivitas mulai dari asal muatan sampai proses terjadinya penangkapan satu unit mobil bak terbuka, yang di ketahui muatan itu berasal dari gudang milik J&T Cargo Cabang Tanjungpinang.

Dari hasil photo dan video yang kami dapat menyimpulkan adanya keterlibatan oknum pimpinan J&T Cargo cabang Tanjungpinang, karena barang tersebut keluar dari gudang atas ijinnya, dugaan kuat pimpinan Cabang Tanjungpinang berinisial (R) meraup untung besar, keuntungan yang diperoleh dari muatan itu adalah BUKTI RESI yang tidak dikeluarkan perusahaan saat pengiriman barang.

Kami sebagai tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada pimpinan jasa pengiriman J&T Cargo cabang Tanjungpinang, di sertai bukti yang kami miliki berupa photo dan video atas penangkapan satu unit lory berisikan barang bekas import yang berasal dari gudang mereka, (R) tidak menjawab apapun saat dihubungi lewat WhatsApp dan memilih bungkam atas pertanyaan dari pihak media.

Apabila barang tersebut lolos dari pemeriksaan kepolisian Polresta Tanjungpinang rencananya akan dibawa menuju pelabuhan Tanjung uban , selanjutnya di kirim ke Pekanbaru dengan menggunakan kapal cepat.

Seharusnya sebagai jasa expedisi yang memiliki nama besar seperti J&T Cargo cabang Tanjungpinang seharusnya memiliki BUKTI RESI Setiap Pengiriman barang, dan wajib mengetahui aturan larangan import baju bekas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015. Tak hanya pakaian, semua impor barang dalam bentuk bekas sebenarnya dilarang sesuai Permendag Nomor 25 Tahun 2022 kecuali dalam keadaan tertentu.

Berita Terkait

Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa
SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan Nasional IQSA 2026
Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:18 WIB

Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis

Sabtu, 19 September 2026 - 14:51 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%

Jumat, 18 September 2026 - 19:18 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 September 2026 - 15:40 WIB

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WIB

SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru

error: Content is protected !!