Tidak Memiliki BUKTI RESI Pengiriman, Pimpinan J&T Cargo Cabang Tanjungpinang Meraup Untung Besar

Minggu, 2 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANCANGKUNINGNEWS.COM. Tanjungpinang 1/4/2023 -Pemusnahan barang bukti berupa sepatu dan pakaian bekas import yang dilakukan Polresta Tanjungpinang , berawal dari penangkapan satu unit lory bermuatan puluhan Koli yang di kemas dalam karung , di kilometer 14 Tanjungpinang kepulauan Riau. (24/3/2023)

Kami tim media mendapatkan bukti informasi dari masyarakat berupa photo dan Vidio yang berisikan, aktivitas mulai dari asal muatan sampai proses terjadinya penangkapan satu unit mobil bak terbuka, yang di ketahui muatan itu berasal dari gudang milik J&T Cargo Cabang Tanjungpinang.

Dari hasil photo dan video yang kami dapat menyimpulkan adanya keterlibatan oknum pimpinan J&T Cargo cabang Tanjungpinang, karena barang tersebut keluar dari gudang atas ijinnya, dugaan kuat pimpinan Cabang Tanjungpinang berinisial (R) meraup untung besar, keuntungan yang diperoleh dari muatan itu adalah BUKTI RESI yang tidak dikeluarkan perusahaan saat pengiriman barang.

Kami sebagai tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada pimpinan jasa pengiriman J&T Cargo cabang Tanjungpinang, di sertai bukti yang kami miliki berupa photo dan video atas penangkapan satu unit lory berisikan barang bekas import yang berasal dari gudang mereka, (R) tidak menjawab apapun saat dihubungi lewat WhatsApp dan memilih bungkam atas pertanyaan dari pihak media.

Apabila barang tersebut lolos dari pemeriksaan kepolisian Polresta Tanjungpinang rencananya akan dibawa menuju pelabuhan Tanjung uban , selanjutnya di kirim ke Pekanbaru dengan menggunakan kapal cepat.

Seharusnya sebagai jasa expedisi yang memiliki nama besar seperti J&T Cargo cabang Tanjungpinang seharusnya memiliki BUKTI RESI Setiap Pengiriman barang, dan wajib mengetahui aturan larangan import baju bekas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015. Tak hanya pakaian, semua impor barang dalam bentuk bekas sebenarnya dilarang sesuai Permendag Nomor 25 Tahun 2022 kecuali dalam keadaan tertentu.

Berita Terkait

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm
Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas
Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik
Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI
Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Kemitraan dengan Media melalui Media Gathering Kepri 2026
Bukti Profesionalisme, Ditintelkam Polda Kepri Sukses Raih Nilai IKPA Sempurna
Guru Honorer Ditangkap, Diduga Setubuhi Dan Cabuli Murid Dua Kali di Bekas Ruang UKS

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:48 WIB

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:53 WIB

Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:57 WIB

Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:46 WIB

Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:19 WIB

Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!