Tersangka Pemalsuan Dokumen, Polda Kepri Tetapkan Karyawan dan Pengacara di Batam

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lancangkuningnews.com. Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi menetapkan Roliati, seorang karyawan PT Active Marine Industries, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang diduga terkait dengan pencurian dana miliaran rupiah dari rekening milik Lim Siew Lan.

Selain Roliati, seorang pengacara di Batam bernama Ahmad Rustam Ritonga juga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan ini tertuang dalam surat pemberitahuan dari Ditreskrimum ke Kejaksaan Tinggi Kepri, dengan nomor B/d.31/IX/RES.1.9/2024/DITRESKRIMUM, tertanggal 12 September 2024.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/111/XI/2022/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU yang dilayangkan pada 8 November 2022. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta penyertaan keterangan palsu dalam akta otentik.

Surat penetapan tersangka terhadap Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Doni Alexander.

Kasus ini tengah dalam penanganan pihak berwajib, dan diharapkan proses hukum berjalan transparan serta adil.

Berita Terkait

Sambut Wisatawan Dunia, Pemkab Anambas Tinjau Kapal Pesiar MV. Odyssey
Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama
Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:33 WIB

Sambut Wisatawan Dunia, Pemkab Anambas Tinjau Kapal Pesiar MV. Odyssey

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:44 WIB

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Berita Terbaru

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama (dok/photo)

Pilihan Editor

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:44 WIB

error: Content is protected !!