Terkesan Bungkam, PPK Proyek Pelabuhan Roro Letung Tahap II Jadi Sorotan Public 

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 641

Anambas, Lancangkuningnews.com – Proyek pembangunan Pelabuhan Roro Penyeberangan Letung Tahap II di Desa Kuala Maras kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Abraham Lucky Geraldo, terkesan bungkam saat dimintai klarifikasi oleh awak media terkait progres pekerjaan serta sejumlah persoalan di lapangan.

Saat dihubungi wartawan awak media melalui pesan WhatsApp, Abraham tidak memberikan balasan atas pertanyaan yang diajukan seputar progres pekerjaan, rencana percepatan, hingga penanganan masalah teknis tidak memperoleh jawaban sampai saat ini

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat keterbukaan informasi publik sangat penting demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Sementara itu, di lapangan, sejumlah persoalan teknis sudah terlihat. Salah satunya, pekerjaan composite wrapping pembungkus tiang pancang yang baru dibangun dilaporkan sudah terlepas dari sarungnya. Hal ini semakin menambah kekecewaan masyarakat terhadap kualitas pekerjaan proyek yang menelan anggaran Rp31,18 miliar dari APBN 2024 tersebut.

Proyek pembangunan Pelabuhan Roro Penyeberangan Letung Tahap II ini dikerjakan sejak 7 Juni hingga Desember 2024, dengan PT Priangan Raya Utama sebagai pengawas teknis. Namun, lemahnya pengawasan dari PPK dituding sebagai salah satu faktor penyebab timbulnya persoalan di lapangan.

Menurut regulasi, pejabat atau penyedia jasa yang terbukti lalai dalam melaksanakan proyek negara dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, keterlambatan dan kegagalan konstruksi dapat berujung pada:

  • Denda keterlambatan dan pemotongan pembayaran progres pekerjaan.
  • Pemutusan kontrak secara sepihak apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau terjadi wanprestasi.
  • Sanksi daftar hitam (blacklist) bagi kontraktor maupun konsultan pengawas yang lalai.
  • Tuntutan pidana apabila ditemukan unsur korupsi, kolusi, atau penyalahgunaan anggaran sesuai UU Tipikor.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPK belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan pekerjaan maupun tanggapan atas keluhan masyarakat. (FD)

Berita Terkait

TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten
Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat
Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia
Informasi Gangguan Listrik PLN Batam
Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis
BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:41 WIB

TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten

Minggu, 20 September 2026 - 20:54 WIB

Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat

Minggu, 20 September 2026 - 19:08 WIB

Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 18:57 WIB

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Sabtu, 19 September 2026 - 17:11 WIB

BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu

Berita Terbaru

Informasi Gangguan PLN Batam (dok/photo)

Batam

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:57 WIB

PIKORI BP Batam Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban NTT melalui BAZNAS (ket/photo)

Pilihan Editor

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:53 WIB

error: Content is protected !!