Tenyata Bos PT JPK Thedy Johanis–Johanis Tak Bersalah, di SP3, DPO Dicabut

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan penipuan dalam jual beli ruko yang melibatkan Lahan PT Jaya Putra Kundur (JPK) dan PT Mitra Raya Sektarindo (MRS) sebagai kontraktor resmi dihentikan penyidikannya.

Penghentian ini dilakukan melalui Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan nomor S.Tap/01./C/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus Polda Kepri, yang diterbitkan pada 27 Mei 2024 lalu.

Penghentian kasus ini diambil setelah upaya hukum Restoratif Justice (RJ) diinisiasi oleh pihak kepolisian terhadap Pelapor (Surlima) dan PT. MRS sebagai Penjual dan Pembeli Kedua belah pihak, Surlima dan PT MRS, sepakat untuk berdamai.

Adapun PT. MRS dan PT. JPK juga melakukan perdamaian yang diresmikan melalui Surat Kesepakatan Perdamaian yang dibuat di kantor Notaris Wahyu Hidayat pada 6 Maret 2024.

Kesepakatan ini merujuk pada Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 29 tanggal 18 Mei 2016 yang disahkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Tuti Rachmawati Lalo.

Dalam kesepakatan tersebut, Djoni Ong, sebagai pihak dari PT MRS, bersedia membayar uang administrasi kepada PT JPK untuk pelunasan sisa 45 sertifikat yang belum terbayar dari total 65 sertifikat.

Setelah pembayaran selesai, PT JPK akan memberikan Surat Kuasa Menjual untuk 45 sertifikat tersebut.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira membenarkan penghentian penyidikan perkara itu.

“Sudah SP3. Dasar pemberhentian itu adalah Restorative Justice. Mereka sudah berdamai, kemudian pelapor sudah mencabut laporan,” katanya, Selasa (10/9/2024).

Ketua Tim Hukum PT JPK, Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H, M.PdK, M.H. mengatakan, Pihak PT. JPK Sangat Mengapresiasi tindakan Kapolda Kepri (Irjen. Pol. Yan Fitri) yang meluruskan perkara ini. Setelah SP3 dikeluarkan oleh kepolisian, status tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kliennya, yakni THEDY JOHANIS dan JOHANIS, resmi dicabut.

Ia ingin meluruskan persoalan yang terjadi untuk memulihkan nama baik PT JPK di mata masyarakat Batam.

“PT JPK merupakan pemilik lahan dan developer, sementara PT MRS hanya kontraktor. PT MRS menjual properti tanpa melibatkan PT JPK. Lahan itu atas nama PT JPK, tapi kenapa direktur dan pimpinan PT JPK ditersangkakan? Itulah inti persoalannya,” kata Dr. Boy Kanu sapaan akrabnya.

PT JPK tidak tahu-menahu soal perjanjian jual-beli antara PT MRS dan pembeli ruko.

Menurut Dr. Boy, perkara ini lebih kepada miskomunikasi saja.

Setelah melalui proses di Mabes Polri, perkara tersebut dinyatakan sebagai kasus perdata, bukan pidana. Dengan keputusan SP3, PT JPK dapat memulihkan nama baik perusahaan.

Dr. Boy Kanu juga mengungkap bahwa PT JPK telah berkontribusi besar terhadap pembangunan di Kota Batam, yaitu antara lain:

1.Jodoh Center Point

2. Mitra Raya 2

3. Nagoya Hill Mall

4. Center Point Housing

5. Nagoya Garden Phase I

6. Nagoya Garden Phase II

7. Happy Garden Housing

8. Windsor Central

9. Windsor Villa

10. ⁠Windsor Phase I & II

11. Windsor Phase III

12. Windsor Phase IIIA

13. Windsor Park

14. Windsor Square

15. Nagoya Square

16. The Opera

17. The Opera II (Coming Soon)

18. The Opera III (Coming Soon)

“Tidak mungkin PT JPK rela mengorbankan nama baik hanya untuk hal kecil,” ujar dia.

Salah seorang anggota Tim Hukum PT JPK, Ade Darmawan, SH. m.Hum menambahkan, THEDY JOHANIS & JOHANIS akan terus melawan pihak-pihak yang mencoba merusak reputasinya.

Tuduhan miring terhadap PT JPK tidak terbukti, dan saat ini pimpinan perusahaan itu telah dinyatakan bebas dari masalah hukum setelah status DPO dicabut.

“Dengan ditutupnya kasus ini, jelas bahwa tidak ada dasar tuduhan yang menjerat pimpinan PT JPK,” kata Ade.

PT JPK bukanlah perusahaan baru di Batam.

Mereka menurutnya sudah ada sejak puluhan tahun lalu dan berkontribusi banyak buat pembangunan Batam.

JPK Group dipercaya sebagai perusahan properti termasyhur, dengan dibuktikan dari banyaknya maha karya yang telah dibangun dan juga dulunya sebagai pemilik dan yang membangun Indah Puri Golf Resort.

Ade Darmawan menambahkan, Atas dasar hal tersebutlah diatas kami yakin bahwa PT. JPK akan terus berkontribusi membangun Kota Batam.

Dimana PT. JPK juga Salah satu Perusahaan Pertama  di era 1990-an Pembuka gerbang Masuknya Investor ke kota batam di karenakan PT. JPK tidak hanya ada di indonesia.

“Tapi juga Ada Di Singapura dan Hong Kong dengan bidang yg sama DEVELOPER Membangun Apartemen & perumahan di sana,” tutupnya.

SC: Tribunbatam

SC : Tribunbatam

Berita Terkait

HUT Anambas ke-18, Bupati Aneng Apresiasi Komitmen Kecamatan Siantan Dukung Pendidikan
Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026
Titiek Soeharto Soroti Keberhasilan Nusakambangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm
Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas
Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik
Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI
Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:51 WIB

HUT Anambas ke-18, Bupati Aneng Apresiasi Komitmen Kecamatan Siantan Dukung Pendidikan

Senin, 22 Juni 2026 - 15:57 WIB

Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 11:07 WIB

Titiek Soeharto Soroti Keberhasilan Nusakambangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:48 WIB

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:57 WIB

Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!