Skandal Listrik Curian Terkuak! Tambang Bitcoin Ilegal di Tanjungpinang Digerebek

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 653

Photo : PT PLN (Persero) ULP Tanjungpinang Kota bersama Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menggebrek lokasi pencurian listrik, Senin (27/4/2026).

Tanjungpinang – lancangkuningnews.com : Praktik pencurian arus listrik kembali terungkap di Kota Tanjungpinang. Kali ini, aksi ilegal tersebut dibongkar oleh PT PLN (Persero) ULP Tanjungpinang Kota bersama Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Senin (27/4/2026).

Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko kawasan Batu Dua, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan instalasi listrik ilegal yang tersambung langsung dari jaringan utama tanpa melalui meteran resmi.

Listrik curian itu diketahui digunakan untuk mengoperasikan perangkat penambangan koin digital atau Bitcoin.

Modus Kamuflase Pelaku

Manager ULP Tanjungpinang Kota, Muchamar Rizky Rahdhani, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari hasil analisis distribusi energi serta laporan internal PLN yang mencurigai adanya kejanggalan pemakaian listrik.

Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan memasang meteran token di bagian depan ruko agar terlihat normal.

“Namun di bagian belakang, mereka menarik kabel langsung dari jaringan utama menggunakan SKUTR 70 mm untuk menyuplai mesin mining,” jelasnya.

Daya Listrik Dicuri Puluhan Ribu VA

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat sambungan ilegal dengan kapasitas besar, yakni:

1 sambungan sebesar 10.600 VA

3 sambungan masing-masing 7.700 VA

Seluruh sambungan menggunakan sistem tiga fasa yang umumnya dipakai untuk kebutuhan mesin berdaya tinggi seperti server tambang kripto.

Berisiko Kebakaran dan Rugikan Negara

PLN menegaskan bahwa pencurian listrik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan lingkungan sekitar.

Instalasi ilegal berpotensi menyebabkan korsleting hingga kebakaran karena penggunaan daya yang tidak sesuai standar keamanan.

Sorotan LSM: Minta Transparansi dan Usut Aktor Utama

Sekretaris LSM ICTI-Kepri, Edi Usmira, mengungkapkan bahwa kasus pencurian listrik seperti ini kerap terjadi, namun proses penanganannya dinilai belum transparan.

“Kasus pencurian ini sudah sering terjadi, namun prosesnya tidak transparan. Kami menghimbau agar kasus ini tidak main-main karena dapat merugikan uang negara,” tegas Edi.

Ia juga menyatakan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke APH untuk segera ditindaklanjuti, terutama untuk mengungkap siapa aktor intelektual di baliknya,” tutupnya.

Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap aktor utama di balik aktivitas tambang Bitcoin ilegal tersebut.

Pengakuan Perwakilan Pemilik Ruko

Seorang pria yang mengaku mewakili pemilik ruko menyebut bangunan tersebut bukan digunakan langsung oleh pemiliknya.

“Ruko ini milik saudara saya. Yang menambang saat ini sedang berada di Singapura, nanti hari Jumat dia datang,” ujarnya.

PLN Hitung Kerugian

Hingga kini, PLN masih melakukan pendataan terhadap peralatan yang ditemukan serta menghitung total kerugian akibat pencurian listrik tersebut.

Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor PLN Tanjungpinang, sementara lokasi kejadian masih dalam pengamanan pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Berita Terkait

Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa
SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan Nasional IQSA 2026
Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:18 WIB

Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis

Sabtu, 19 September 2026 - 14:51 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%

Jumat, 18 September 2026 - 19:18 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 September 2026 - 15:40 WIB

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WIB

SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru

error: Content is protected !!