Lancangkuningnews.com. Anambas 10/11/2023 – Sekretaris DPRD Anambas Jhon Aquarius Putra memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di beberapa Media yang beredar, tentang proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Siti Bayu Khusnul Khatimah terhadap Imran sebagai pengganti PAW Anggota DPRD Anambas dari Fraksi Partai PAN.
Sekwan Anambas mengajukan permohonan maaf kepada DPD PAN Anambas yang mana dirinya dianggap mengangkangi terkait PP No 12 Tahun 2018, “ terkait Isi maksud dari SK Gubernur Nomor 1193 Tahun 2023 tentunya saya memahaminya, untuk itu saya meminta maaf kepada DPD PAN Anambas tentang perbedaan cara menganalisa dari pemberitaan dibeberapa media saat ini,” ungkap Jhon Aquarius Putra selaku Sekretaris DPRD Anambas saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (10/11/2023).
Lanjutnya, pernyataannya itu tidak memiliki maksud untuk mengangkangi PP no 12 Tahun 2018 atas dasar SK Gubernur dan berdasarkan PP No. 12 Tahun 2018, bunyi pasal 105 poin 2 Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD kabupaten/kota mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau Menteri. Jadi berdasarkan PP ini secara otomatis Anggota DPRD tersebut sudah dinyatakan nonaktif,” sampainya.
Menanggapi pernyataan Sekjen DPD PAN Muslim Pak Sekwan mengatakan, saya selaku pimpinan seketariat DPRD Anambas bertugas sebagai fasilitator Kegiatan Anggota DPRD, tidak berpolitik sekalipun dugaan itu dianggap menghambat Proses PAW anggota DPRD non aktif Siti Bayu Khusnul khatimah digantikan Imran dari Fraksi Partai PAN.
Banmus sudah melakukan mekanisme untuk proses Paripurna terhadap PAW Siti Bayu Khusnul Khatimah jadwal agendanya akan tetapkan ditanggal 1 sampai dengan 5 November oleh anggota DPRD, tetapi masih ada agenda lainnya melanjutkan Dinas luar anggota DPRD, tentunya jadwal pimpinan dirubah menjadi tanggal 13 November 2023 hasil rapat itu tersebut akan dilanjutkan dengan agenda rapat BANMUS oleh DPRD Anambas, terangnya.
Perlu diketahui Penyampaian Muslim selaku DPD PAN Anambas di media terhadap saya kemungkinan agak keliru, sedikitpun saya tidak ada keinginan untuk berpolitik ataupun menghambat proses PAW , jikalau menurutnya hal itu salah dalam memahami SK Gubernur kami mohon maaf setelah ada keputusan pimpinan segera kami agendakan Banmus kami segera fasilitasi untuk melakukan pelantikan tersebut,” tutupnya. (FD)















