Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan, JPU Tuntut Dua Terdakwa

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anambas, Lancangkuningnews.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas kembali melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (21/5/2025).

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah BABAN SUBHAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan JOHAN INTAN selaku penyedia barang yang juga merupakan Kuasa Direktur CV. Samudera Jaya Perkasa.

Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Bambang Wiratdany, S.H., menyampaikan bahwa sidang kali ini beragendakan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut terdakwa JOHAN INTAN dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp560.403.114. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dikembalikan, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika terdakwa tidak memiliki harta, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa BABAN SUBHAN dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp880.403.114. Dari jumlah tersebut, terdakwa JOHAN INTAN telah mengembalikan Rp300 juta melalui setoran ke rekening Kejaksaan Tinggi Kepri pada 20 Mei 2025 dan Rp20 juta ke kas daerah Anambas pada Desember 2023.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa. (Fen)

Berita Terkait

Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam
Batam Tegas Berantas Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Amsakar Getarkan Hati Jemaah Lewat Puisi “Jabal Uhud”

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:28 WIB

Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!