
Anambas, lancangkuningnews.com. 24/06/2024 – Selamat dan sukses atas pengukuhan Kepala Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, untuk masa jabatan periode 2023-2031, berdasarkan Undang-Undang No 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun kini berubah menjadi 8 tahun.
Sesuai dengan perubahan ini, masa jabatan kepala desa yang baru pun berubah menjadi 8 tahun, Selasa (25/6/2024).
Kepala Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Hendrika, menyatakan rasa syukurnya atas pengukuhan tersebut. “Alhamdulillah, hari ini kita sudah dilaksanakan pengukuhan oleh Pak Bupati Abdul Haris. Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Anambas,” ujarnya.
Hendrika juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Desa Kuala Maras yang telah mempercayainya untuk menjadi kepala desa. “Terima kasih kepada masyarakat saya, Desa Kuala Maras, yang sudah mempercayai saya untuk menjadi kepala desa. Jika ada kesalahan dalam memimpin, tolong ditegur nantinya,” tambahnya.
Mengajak masyarakat untuk melupakan masa lalu dan bersama-sama membangun Desa Kuala Maras menjadi lebih baik lagi, Hendrika menegaskan komitmennya untuk kemajuan Desa.(FD)















