Anambas, Lancangkuningnews.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas meresmikan Rumah Perdamaian sebagai wujud nyata implementasi program Keadilan Restoratif di daerah. Peresmian berlangsung di Balai Desa Tarempa Barat, Selasa (30/9/2025), dan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar, mewakili Bupati Aneng.
Dalam sambutannya, Sekda Sahtiar menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri menghadirkan Rumah Perdamaian sebagai ruang penyelesaian perkara hukum dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian.
“Kami tentu merespon baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Pak Kajari dan tim. Rumah Perdamaian ini adalah wadah yang patut kita syukuri, karena tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan dengan hukuman di pengadilan. Ada perkara tertentu yang bisa diselesaikan secara damai,” ujarnya.
Meski demikian, Sahtiar menegaskan agar keberadaan Rumah Perdamaian tidak disalahartikan. “Bukan berarti semua persoalan hukum otomatis selesai di sini. Setiap perkara tetap akan dilihat dan dipertimbangkan, apakah layak diselesaikan di Rumah Perdamaian atau tetap dilanjutkan ke pengadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, menekankan bahwa Rumah Perdamaian Keadilan hadir sebagai ruang bersama bagi masyarakat, aparat penegak hukum, aparat desa, tokoh adat, dan tokoh agama untuk mencari solusi penyelesaian masalah hukum secara damai, adil, dan manusiawi.
“Rumah ini bukan hanya tempat penyelesaian kasus-kasus kecil, tetapi juga menjadi sarana konsultasi hukum antara masyarakat dengan aparat penegak hukum, sekaligus simbol kearifan lokal dalam menjaga harmoni, persaudaraan, dan persatuan,” jelasnya.
Budhi menambahkan, Rumah Perdamaian diharapkan menjadi ruang pemulihan dan menumbuhkan semangat gotong royong demi terciptanya masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera. “Dengan adanya Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif ini, kami berharap dapat mengurangi beban peradilan formal, mencegah dendam berkepanjangan, serta menghadirkan keadilan yang menenangkan hati, bukan semata-mata menghukum,” ungkapnya.
Dengan hadirnya Rumah Perdamaian, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama Pemerintah Daerah menegaskan komitmen menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Fn)















