
Anambas. – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., mewakili Bupati, menghadiri Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2025.
Acara berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 09.00 WIB di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS), Tarempa.
Dalam rapat pleno tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan pasangan Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah, S.Kom., menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan puncak dari seluruh tahapan Pilkada 2024. Ia berharap seluruh undangan, termasuk pasangan calon, partai politik, unsur Forkopimda, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dapat hadir dalam acara tersebut.
Dengan penetapan ini, diharapkan pasangan terpilih dapat menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat dengan penuh tanggung jawab serta membawa Kabupaten Kepulauan Anambas menuju kemajuan yang lebih baik. (FD)















