Satresnarkoba Polres Anambas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diantaranya Tiga Laki – Laki Dan Satu Perempuan

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 601

Anambas, Lancangkuningnews.com – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang laki laki dan satu perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (26/7/2025)

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah, A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M., Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.

“Untuk ke empat pelaku sudah kita amankan pada hari kamis (24/07/2025), masing masing dari ke empat pelaku kita amankan di lokasi yang berbeda.

Dari tangan pelaku EK (43) tahun, saat diamankan dan dilakukan cek urine di RSUD Tarempa, petugas dibantu perawat rumah sakit saat penggeledahan pada badannya ditemukan pelaku menyimpan narkotika jenis sabu di celana dalamnya dengan berat 0,25 gram.

“Pelaku kemudian menyebutkan kepada petugas bahwa ada dua pria lagi temannya, masing masing berinisial WA dan AR yang sama sama melakukan tindak pidana narkotika.

Kemudian petugas, sambung Kasatresnarkoba menuju sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, disitu petugas menemukan dua pria yang di maksud.

“Dari pengakuan WA (38) dan AR (41), petugas melakukan pengembangan ke satu pria dengan inisial RD (45), tidak butuh waktu lama petugas langsung menuju alamat yang dituju.

Dari alamat yang dituju petugas berhasil menangkap dan mengamankan RD, setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku RD, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,58 gram dan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 135,4 gram.

“Kepada penyidik ke empat pelaku mengakui semua perbuatannya, dan masing masing untuk pelaku EK, WA dan AR disangkakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sedangkan untuk pelaku RD disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Berita Terkait

Siapkan Putra-Putri Terbaik, Bupati Anambas Buka Diklat Calon Paskibraka 2026
Nyanyang Haris Pratamura, Jalan Santai Jadi Momen Pererat Silaturahmi dengan Warga Kepri
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat
Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman
Habib Syech Pimpin Kepri Bersalawat 3, Amsakar Apresiasi Antusiasme Masyarakat Batam
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Siapkan Putra-Putri Terbaik, Bupati Anambas Buka Diklat Calon Paskibraka 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Nyanyang Haris Pratamura, Jalan Santai Jadi Momen Pererat Silaturahmi dengan Warga Kepri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman

Berita Terbaru

error: Content is protected !!