Satresnarkoba Polres Anambas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diantaranya Tiga Laki – Laki Dan Satu Perempuan

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 642

Anambas, Lancangkuningnews.com – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang laki laki dan satu perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (26/7/2025)

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah, A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M., Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.

“Untuk ke empat pelaku sudah kita amankan pada hari kamis (24/07/2025), masing masing dari ke empat pelaku kita amankan di lokasi yang berbeda.

Dari tangan pelaku EK (43) tahun, saat diamankan dan dilakukan cek urine di RSUD Tarempa, petugas dibantu perawat rumah sakit saat penggeledahan pada badannya ditemukan pelaku menyimpan narkotika jenis sabu di celana dalamnya dengan berat 0,25 gram.

“Pelaku kemudian menyebutkan kepada petugas bahwa ada dua pria lagi temannya, masing masing berinisial WA dan AR yang sama sama melakukan tindak pidana narkotika.

Kemudian petugas, sambung Kasatresnarkoba menuju sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, disitu petugas menemukan dua pria yang di maksud.

“Dari pengakuan WA (38) dan AR (41), petugas melakukan pengembangan ke satu pria dengan inisial RD (45), tidak butuh waktu lama petugas langsung menuju alamat yang dituju.

Dari alamat yang dituju petugas berhasil menangkap dan mengamankan RD, setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku RD, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,58 gram dan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 135,4 gram.

“Kepada penyidik ke empat pelaku mengakui semua perbuatannya, dan masing masing untuk pelaku EK, WA dan AR disangkakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sedangkan untuk pelaku RD disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Berita Terkait

TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten
Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat
Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia
Informasi Gangguan Listrik PLN Batam
Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis
BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:41 WIB

TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten

Minggu, 20 September 2026 - 20:54 WIB

Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat

Minggu, 20 September 2026 - 19:08 WIB

Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 18:57 WIB

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Sabtu, 19 September 2026 - 17:11 WIB

BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu

Berita Terbaru

Informasi Gangguan PLN Batam (dok/photo)

Batam

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:57 WIB

PIKORI BP Batam Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban NTT melalui BAZNAS (ket/photo)

Pilihan Editor

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:53 WIB

error: Content is protected !!