Anambas, lancangkuningnews.com, 22/04/202 – Satlantas Bersama Jasa Raharja dan Samsat Kabupaten Anambas laksanakan kegiatan Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor roda dua di Kecamatan Palmatak dan Kecamatan Kute Siantan, Senin (22/04/2024).
Hal itu sebagai salah satu upaya yang dilakukan UPT PPD Samsat bersama Jasa Raharja dan Satlantas Polres anambas, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor roda dua, roda tiga dan roda empat.
Kasi Penagihan dan Pelaporan UPT PPD Samsat Anambas Senja S,Sos mengatakan, “operasi tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor R2, R3 dab R4 di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, “ungkapnya dengan singkat.
Di saat yang sama, Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto S.I.K melalui, Kbo Kasatlantas Polres Anambas IPTU Feby Tri Gunawan S.H ketika ditemui media ini di lapangan menyampaikan, “hari ini kita melakukan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Regident Ranmor. Sesuai dengan fungsi kepolisian untuk memberi legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor. Selain itu, juga sebagai fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat, “ujarnya.
Ditambahkannya. “Dengan Mengecek Fisik Ranmor adalah proses identifikasi dan verifikasi Ranmor yang meliputi nomor rangka, nomor mesin, warna, bentuk, jenis, dan tipe Ranmor. Termasuk pemeriksaan aspek keselamatan, perlengkapan, dan persyaratan teknis Ranmor untuk menjamin kesesuaian antara identitas, kondisi fisik dengan dokumen Ranmor, “lanjutnya.
Masih menurut Kapolres. “Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan, “katanya.
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK, lanjutnya. Adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya, tuturnya.
Dan akhirnya, Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto S.I.K mengatakan, “kami berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk selalu tertib berlalu lintas, “tutupnya. (FD).















