
Anambas lancangkuningnews.com. – Pasangan Calon (Paslon) Aneng-Raja Bayu resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih periode 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rapat pleno terbuka, Kamis (09/01/2025).
Rapat pleno yang berlangsung di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS), Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Anambas, Padillah. Dalam sambutannya, Padillah menjelaskan penetapan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat 1 PKPU, di mana pasangan calon terpilih ditetapkan jika tidak ada sengketa hasil pemilihan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Alhamdulillah, pada Senin, 6 Januari 2025, KPU RI telah menerima surat dari MK terkait hasil pilkada serentak tahun 2024. Dengan demikian, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” ujar Padillah.
Penetapan ini juga didasarkan pada berita acara nomor 2/PL.02.7_BA/2105/2025 dan keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 517 tahun 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Paslon Aneng-Raja Bayu yang merupakan nomor urut 2 berhasil meraih 10.705 suara atau 38,19 persen dari total suara sah.
Dengan penetapan ini, Aneng-Raja Bayu akan segera bersiap menjalankan amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas untuk periode lima tahun kedepan. (FD)















