
lancangkuningnews.com. Tanjungpinang – Sebanyak 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Tanjungpinang pada Kamis (23/1). Pemindahan ini merupakan bagian dari program pembinaan lanjutan yang dirancang untuk mendukung pengembangan individu para WBP.
Dari total WBP yang dipindahkan, 11 orang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, sementara 21 lainnya menuju Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, berharap para WBP dapat mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
“Kami berharap mereka tetap sehat secara fisik dan psikis selama menjalani pembinaan, sehingga siap berkontribusi membangun negara,” ujar Yan Patmos.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Yongki Yastinanda, menegaskan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk mendukung keberlanjutan pembinaan para WBP. “Di Lapas, tersedia lebih banyak kegiatan pembinaan serta fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih lengkap,” jelasnya.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari personel Polsek Tanjungpinang Barat, staf pengamanan, dan registrasi Rutan. WBP diberangkatkan menggunakan armada Transpas dan minibus milik Rutan, dengan dukungan satu unit ambulans untuk mengantisipasi kondisi darurat bagi WBP yang sedang sakit.
Program ini merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam mewujudkan visi pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan individu. Dengan fasilitas yang lebih memadai di Lapas, diharapkan para WBP dapat mengembangkan potensi diri mereka secara maksimal dan menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan.















