Anambas, Lancangkuningnews.com – Peredaran rokok ilegal marak warga Kecamatan Jemaja. Berbagai merek rokok tanpa cukai dilaporkan dijual bebas di sejumlah kedai tanpa adanya pengawasan ketat dari pihak terkait, Senin (24/11/2025).
Sejumlah warga menilai kondisi ini sangat merugikan negara sekaligus mengancam kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. “Kenapa rokok ilegal bisa dijual bebas di kedai-kedai? Ini jelas merugikan negara dan membuat anak-anak muda kita jadi perokok,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi media melalui sambungan telepon.
Rokok ilegal yang ditemukan beredar antara lain merek HD, Rave, Ofo, T3, dan Maxis. Warga mendesak agar aparat kepolisian dan Bea Cukai segera meningkatkan pengawasan serta menindak tegas para penjual maupun pemasok rokok ilegal tersebut.
“Kami ingin pemerintah bertindak tegas. Jangan biarkan peredaran rokok ilegal merusak generasi muda,” tambahnya.
Selain penindakan, warga juga berharap edukasi tentang bahaya rokok ilegal dapat digencarkan, terutama di kalangan remaja.
Masyarakat memberikan apresiasi kepada Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa sebelumnya berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Pelabuhan Roro Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar pada Rabu (5/3/2025). “Ini baru kerja nyata,” ujarnya.
Masyarakat kini menanti langkah cepat dan tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan peredaran rokok ilegal yang semakin marak di wilayah Jemaja. (Fn)















