Indragiri Hilir – Tokoh HAM Internasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyoroti besarnya tunjangan hakim yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan.
Di sisi lain, sebagian masyarakat menilai keadilan di daerah, khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), masih terasa kaku dan jauh dari harapan rakyat kecil.
Berdasarkan dokumen resmi Referensi Tunjangan PNS Kementerian Keuangan RI sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan hakim berada di level tertinggi dalam struktur Aparatur Sipil Negara. Untuk jabatan tertentu, tunjangan hakim dapat mencapai Rp110,5 juta per bulan, dengan batas usia pensiun hingga 67 tahun.
Besarnya penghargaan negara tersebut diharapkan mampu menjamin independensi serta keberanian moral hakim dalam menegakkan hukum. Namun di Inhil, investasi besar negara ini justru memantik pertanyaan publik, terutama ketika dihadapkan pada sejumlah perkara hukum yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Beberapa putusan pengadilan menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah perkara korupsi BPR Gemilang Inhil periode 2022–2024. Pada 2023, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa, meski kasus tersebut menyangkut kerugian keuangan daerah dan mendapat perhatian luas. Keraguan publik terbukti ketika pada 2024 Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan para terdakwa bersalah.
Selain itu, perkara korupsi dana desa sepanjang 2021–2023 juga menuai kritik. Sejumlah vonis dinilai ringan dan tidak sebanding dengan dampak sosial yang dirasakan masyarakat desa, seperti terhentinya pembangunan dan hilangnya hak-hak warga.
Dalam sengketa lahan antara masyarakat dan korporasi pada periode 2019–2024, warga kecil yang telah mengelola tanah secara turun-temurun kerap kalah ketika berhadapan dengan perusahaan bermodal besar. Putusan pengadilan dinilai lebih menekankan aspek administratif dibanding fakta penguasaan fisik dan sejarah pengelolaan lahan oleh masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wilson Lalengke menegaskan bahwa tunjangan besar bagi hakim bukanlah hadiah, melainkan amanah moral.
“Tunjangan besar yang diberikan negara kepada hakim bukan untuk membeli kepatuhan pada prosedur kaku, tetapi untuk memastikan hakim punya keberanian moral berpihak pada kebenaran dan keadilan rakyat,” ujar Wilson melalui sambungan seluler, Selasa (7/1/2026).
Menurutnya, fakta bahwa Mahkamah Agung membatalkan sejumlah putusan di tingkat bawah menjadi sinyal adanya persoalan serius dalam sensitivitas keadilan di daerah.
“Palu hakim bukan hanya memutus perkara, tapi menentukan hidup, masa depan, dan kepercayaan publik terhadap negara. Jika keadilan terus melukai rasa keadilan masyarakat, maka tunjangan setinggi langit pun kehilangan makna etiknya,” tegasnya.
Wilson juga menekankan bahwa kritik publik terhadap putusan hakim bukan bentuk pelecehan terhadap lembaga peradilan, melainkan bagian dari kontrol demokrasi.
“Mengkritik putusan yang melukai rasa keadilan adalah hak warga negara. Justru berbahaya bila hakim anti-kritik, karena di situlah keadilan berubah menjadi kekuasaan yang dingin dan jauh dari nurani rakyat,” katanya.
Ia menambahkan, publik tidak sedang menyerang pribadi hakim, melainkan menagih makna dari tunjangan besar yang diberikan negara. Jika keadilan terus dirasakan jauh dari rakyat kecil, maka wajar muncul pertanyaan apakah tunjangan tinggi benar-benar melahirkan keberpihakan, atau justru memperlebar jarak antara palu hakim dan rasa keadilan masyarakat. (Athonk)















