PT GIN–Koperasi Rindang Benua Dituding Kuasai Lahan Warga Secara Sepihak

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 642

INDRAGIRI HILIR — PT GIN dan Koperasi Rindang Benua diduga Kongkalingkong kuasai dan alihkan lahan masyarakat secara sepihak menjadi plasma koperasi.

Proses tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan, tanpa kejelasan batas, serta tanpa dasar hukum yang transparan.

Ketua kelompok masyarakat, Ridwan, menyatakan lahan yang selama ini dikelola kelompoknya justru ditebang dan ditanami ulang atas nama plasma Koperasi Rindang Benua.

“Kebun saya sudah ditebang oleh PT GIN dan ditanami ulang atas nama plasma Koperasi Rindang Benua. Padahal lahan itu milik kelompok tani. Tidak pernah ada persetujuan ataupun kejelasan batas,” tegas Ridwan kepada awak media saat dihubungi, Selasa (29/12/2025).

Tindakan tersebut memunculkan dugaan penguasaan lahan tanpa alas hak, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), yang secara tegas melindungi hak masyarakat atas tanah dan melarang pengambilalihan lahan tanpa dasar hukum yang sah.

Awak media kemudian mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Indragiri Hilir.

Kepala Dinas Koperasi, Dr. Trio Beni, menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali memanggil pengurus koperasi tersebut sejak awal November lalu. Namun, hingga kini belum semua data yang kita butuhkan diserahkan oleh pengurus.

“Kami sudah dua kali memanggil pengurus Koperasi Rindang Benua. Namun sampai sekarang mereka belum menyerahkan data lengkap anggota koperasi,” ujar Kadis Trio.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut membuat kita kesulitan memvalidasinya.

Kita berharap pengurus bisa kooperatif agar kami bisa memberikan dukungan atas laporan pihak lain yang menganggap adanya penyerobotan lahan.

“Kalau seperti ini, koperasi tersebut terkensan tidak transparan dan hanya membuat situasi kurang baik”, ujarnya

Ridwan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengajak pengurus koperasi turun langsung untuk menunjukkan batas lahan masing-masing.

“Kami minta turun ke lapangan sama-sama, tunjukkan mana lahan koperasi dan mana lahan kami. Tapi mereka selalu mengelak dan tidak mau,” ungkapnya.

Sikap menghindar tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa penguasaan lahan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih kebun masyarakat telah ditebang dan dialihkan menjadi plasma atas nama koperasi.

Penebangan di atas lahan yang masih disengketakan juga berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yang dapat digugat secara perdata.

Di sisi lain, keterlibatan PT GIN dalam proses penebangan dan penanaman ulang membuka ruang tanggung jawab hukum korporasi.

Perusahaan dinilai wajib memastikan status lahan bebas sengketa sebelum menetapkannya sebagai plasma.

Apabila perusahaan tetap melakukan kegiatan usaha di atas lahan yang belum memiliki kejelasan hak, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab sosial perusahaan, serta membuka peluang gugatan hukum dari masyarakat.

Kasus ini memicu desakan agar pemerintah daerah dan instansi terkait tidak berhenti pada pemanggilan administratif semata.

Audit menyeluruh terhadap Koperasi Rindang Benua, termasuk keabsahan keanggotaan, RAT, dan dasar penguasaan lahan, dinilai mendesak dilakukan.

Selain itu, mekanisme plasma PT GIN juga perlu ditinjau ulang agar tidak menjadi sarana perampasan hak masyarakat dan konflik agraria yang berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Koperasi Rindang Benua belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru menambah pertanyaan publik tentang transparansi, akuntabilitas, dan dugaan praktik penyimpangan di balik pengelolaan plasma tersebut. (Athonk)

Berita Terkait

DKUPP Inhil Buka Posko Pengaduan Mafia Lapak dengan QR Code
Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak
Golkar Inhil Matangkan Persiapan Musda 2026
Ketua DPRD Inhil Dorong Sinergi Forkopimda Hadapi Persoalan Daerah
Tekan Kebocoran Retribusi, DPRD Inhil Apresiasi Ketegasan DKUPP
Ketua DPRD Inhil Hadiri Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun di Tengah Kekeringan
Ketua DPRD Inhil Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla Bersama Tim Penyuluh Mabes TNI
Masa Persidangan VI Ditutup, DPRD Inhil Buka Masa Persidangan VII Tahun Sidang 2026

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:48 WIB

Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak

Selasa, 15 September 2026 - 14:19 WIB

Golkar Inhil Matangkan Persiapan Musda 2026

Selasa, 15 September 2026 - 11:52 WIB

Ketua DPRD Inhil Dorong Sinergi Forkopimda Hadapi Persoalan Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 22:12 WIB

Tekan Kebocoran Retribusi, DPRD Inhil Apresiasi Ketegasan DKUPP

Selasa, 1 September 2026 - 13:33 WIB

Ketua DPRD Inhil Hadiri Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun di Tengah Kekeringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!