
Anambas, lancangkuningnews.com – Proyek sodetan di Kelurahan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas yang dikelola oleh CV. Tapak Anak Bintan (TAB) dengan nilai kontrak Rp 10,18 miliar, hingga kini belum dimulai akibat kendala teknis. Material dan peralatan yang didatangkan dari luar Anambas masih dalam proses pengiriman.
Direktur CV. TAB, Azhari, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mengurus surat clearance, dan material diharapkan tiba di Anambas dalam 2-3 hari mendatang. “Jika tidak ada kendala, surat clearance kami akan diterima hari Senin, dan material segera dikirim,” ujar Azhari pada Minggu (22/9/2024).
Proyek yang dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2024 ini berpotensi terkena denda karena waktu pelaksanaan tinggal 3 bulan. Meski demikian, Azhari optimis pekerjaan dapat selesai tepat waktu. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin. Jika terjadi keterlambatan, kami siap menerima sesuai perjanjian kontrak,” tegasnya.
Azhari juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pencairan uang muka sebesar 30%, atau sekitar Rp 3,05 miliar, yang digunakan untuk pembelian material dan mobilisasi alat berat.
Di akhir wawancara, Azhari menyatakan keyakinannya bahwa proyek akan berjalan lancar dan selesai sesuai kontrak.( FD)















