
Anambas, lancangkuningnews.com – Proyek pembangunan Pelabuhan Letung Tahap II yang dikerjakan oleh PT. Samudra Anugerah Indah Permai di Desa Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Anambas, menuai sorotan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan di lapangan, banyak pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan K3 seperti helm, rompi, dan sepatu boot selama bekerja.
Proyek ini berada di bawah pengawasan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Kepri. Namun, hingga saat ini, implementasi aturan K3 di lokasi proyek dinilai kurang optimal.
Pelaksana proyek, Rommy Matindas saat diwawancarai media, menjelaskan bahwa progres fisik proyek telah mencapai 80 persen, termasuk pembangunan areal laut untuk sandaran kapal. “Di bagian darat, penimbunan dan pemasangan batu miring hampir selesai, hanya tinggal finishing. Bagian jalan belum dikerjakan karena faktor cuaca yang tidak mendukung,” ungkapnya.
Terkait perlengkapan K3, Romy mengaku pihaknya telah menyediakan dan menginstruksikan penggunaan helm, rompi, dan sepatu boot. Namun, implementasi di lapangan tidak berjalan maksimal. “Beberapa pekerja beralasan rompi menghambat pekerjaan karena dominannya penggunaan kayu. Sepatu boot hanya digunakan saat pengecoran. Kami menerapkan semi K3 di lokasi kerja,” jelas Rommy.
Proyek yang seharusnya selesai pada akhir 2024 ini mendapatkan perpanjangan waktu dua kali 45 hari kerja, terhitung sejak Januari 2025. Romy menyebut pihaknya berupaya menyelesaikan bagian gedung dan jalan yang tersisa sesuai perpanjangan waktu yang diberikan.
Namun, hasil pemantauan media menunjukkan hanya segelintir pekerja yang mematuhi aturan K3. Sebagian besar terlihat tidak memakai perlengkapan keselamatan yang disediakan.
Masyarakat berharap pengawasan terhadap penerapan K3 di proyek ini lebih diperketat demi menjaga keselamatan pekerja. Pihak berwenang juga diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh agar proyek berjalan sesuai aturan yang berlaku. (FD)















