Potensi Rugikan Ekonomi Negara, Serikat Pekerja PT. PLN Tolak Skema Power Wheeling

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lancangkuningnews.com. Jakarta – Serikat Pekerja (SP) PT PLN di seluruh Indonesia menyatakan penolakan tegas terhadap rencana penerapan Program Skema Power Wheeling. Konsep ini, yang mengizinkan pihak swasta dan negara menjual energi listrik di pasar terbuka, dinilai membawa dampak negatif bagi sektor ketenagalistrikan nasional.

Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menjelaskan bahwa skema Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yaitu Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling. Wholesale Wheeling memungkinkan penjualan listrik dalam jumlah besar antar wilayah, sementara Retail Wheeling memungkinkan penjualan langsung ke konsumen akhir. Keduanya menggunakan jaringan distribusi dengan skema open access, yang mengharuskan pembayaran “Toll Fee”.

Namun, Abrar menegaskan bahwa skema ini dapat menggerus permintaan listrik hingga 50% dari pelanggan besar dan menyebabkan lonjakan beban keuangan negara. Setiap 1 GW pembangkit yang masuk melalui skema ini diperkirakan akan membebani APBN sebesar Rp 3,44 triliun, dengan dampak akumulatif hingga 2030 mencapai Rp 112 triliun.

Selain itu, Abrar juga menyebut adanya potensi pelanggaran hukum karena skema ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dari sisi teknis, power wheeling dapat memperparah oversupply listrik di Jawa dan Bali serta meningkatkan risiko blackout.

Serikat Pekerja PLN menegaskan akan menempuh langkah diplomasi dengan DPR, DPD, dan pemerintah untuk mengkomunikasikan bahaya skema ini dan meminta kebijakan ini ditinjau ulang.

“Skema Power Wheeling harus dievaluasi demi menjaga stabilitas energi nasional dan mencegah kerugian ekonomi jangka panjang,” tegas Abrar.

(Rls)

Berita Terkait

Sambut Wisatawan Dunia, Pemkab Anambas Tinjau Kapal Pesiar MV. Odyssey
Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama
Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:33 WIB

Sambut Wisatawan Dunia, Pemkab Anambas Tinjau Kapal Pesiar MV. Odyssey

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:44 WIB

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Berita Terbaru

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama (dok/photo)

Pilihan Editor

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:44 WIB

error: Content is protected !!