LANCANGKUNINGNEWS.COM. Batam 7/01/2022 -Unit Reskrim Polsek Sekupang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga SH berhasil meringkus pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor, diduga pelaku Dedi Syahputra bin Suwandi asal Medan mengambil motor korban yang diparkirkan didepan rumah Pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 Pukul 06.30 Wib Di Perumahan Tiban BTN Blok L No: 58 Rt 003 Rw 002 kel.Tiban indah kecamatan sekupang kota Batam Kepulauan Riau.
Berawal korban bernama Rusnayati bertempat tinggal di Perumahan Tiban BTN Blok L No.58 Kelurahan Tiban Indah, hendak mengantar anaknya berangkat ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor yang diparkirkan tepat dihalaman rumahnya, saat itu korban keluar rumah sepeda motor miliknya telah raib diparkiran rumahnya, kemudian korban menjumpai adiknya Iman untuk memberitahukan kejadian itu, selanjutnya adik korban berusaha mencoba mencari keberadaan sepeda motor di seputaran tiban I, di temukannya sepeda motor tersebut berada di kos-kosan tiban I, mengetahui hal itu selanjutnya korban bersama adiknya melaporkan kejadian itu ke polsek sekupang. Polisi kemudian yang mendapat informasi dari masyarakat untuk di lakukan proses pengembangan lebih lanjut, adapun ciri – ciri sepeda motor korban yaitu Yamaha Jupiter Z No Polisi BP5421DR Warna hitam dengan no mesin 2P2671134 serta no rangka MH32P20037K671793, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar 3.500.000 rupiah.(tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Setelah polisi menerima laporan dari korban unit opsnal polsek sekupang yang di pimpin oleh kanit reskrim polsek sekupang IPTU Buhedi Sinaga SH. langsung menuju ke TKP sesuai keterangan dari saksi adik korban bahwasanya motor milik korban berada disana. didapati tersangka sedang menggunakan sepeda motor milik korban kemudian unit opsnal langsung mengamankannya dilokasi beserta barang bukti, tersangka mengakui kendaraan bermotor tersebut adalah milik korban yang diambilnya di Perum tiban BTN Blok L No 58 kec.tiban indah kec.sekupang, dilokasi polisi mendapatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Jupiter Z warna hitam perak dengan nomor polisi BP 5421 DR dan satu buah kunci palsu dari hasil kejahatannya, tersangka digiring ke Polsek Sekupang untuk di proses lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang membenarkan kejadian itu, kini tersangka telah diamankan oleh Unit Reskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di pidana dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal kurungan penjara selama tujuh tahun, Ujar Kompol. Yudha Surya Wardana.(BD)















