Anambas, lancangkuningnews.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli barang secara kredit. Seorang perempuan berinisial RA ditangkap oleh Unit Tipidter yang dipimpin BRIPKA, pada Kamis (09/04/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. RA diduga menipu korban berinisial Nrz dengan kerugian mencapai Rp554.390.000.
“Pelaku menawarkan kerja sama menjual barang seperti perabot rumah tangga, elektronik, dan handphone secara kredit dengan sistem cicilan 10 bulan. Pembayaran awal sempat lancar dari Februari hingga Juni 2024, namun mulai Juli hingga September pelaku mulai menunggak,” jelas IPTU Alfajri.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya tetangga yang membeli barang secara tunai dari pelaku RA, namun barang tersebut tidak pernah dikirim. Setelah dikonfirmasi, RA mengaku menjual barang-barang tersebut secara tunai dengan harga lebih murah tanpa sepengetahuan korban.
Akibat perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, RA tidak ditahan karena sedang hamil. Keluarga pelaku mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang dikabulkan atas pertimbangan kemanusiaan. Saat ini RA dikenakan wajib lapor ke Polres Kepulauan Anambas tiga kali dalam seminggu, dan proses hukum tetap berjalan.
“Berkas perkara dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambah IPTU Alfajri.
Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat agar waspada Terhadap modus penipuan serupa, serta segera melapor apabila menemukan indikasi kejahatan. (FD)















