Anambas, Lancangkuningnews.com – Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pria berinisial DK dan AK yang merupakan honorer PLN Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Jumat (25/04/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut. “Kami menangkap DK sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Tamban, Kelurahan Tarempa, dan AK pukul 19.30 WIB di Jalan Bakar Batu, Desa Tarempa Barat,” ujar Simanjuntak, Minggu (27/04/2025).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan narkoba jenis sabu dari kedua pelaku. Dari tangan DK, ditemukan sabu seberat 0,89 gram, sementara dari AK, sabu seberat 5,37 gram.
“Keduanya kini diamankan di Polres Kepulauan Anambas bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Simanjuntak. Ia menambahkan, DK dan AK dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan 2 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 12 tahun dan 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini. “Saya mengimbau seluruh masyarakat Anambas untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Mari kita bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. (FD)















