LANCANGKUNINGNEWS.COM. Batam 9/04/2022 -Kantor Imigrasi kelas Khusus TPI Batam telah menempatkan petugasnya disetiap pelabuhan dan Bandara Internasional yang ada di Batam, hal itu berlaku Semenjak diterbitkannya surat edaran nomor 13 Tahun 2022 tentang protokol Kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pintu masuk Pelabuhan wilayah Kota Batam dan Bintan dalam masa Pandemi Covid-19.
Menurut Kabid Humas, Saat kedatangan PPLN harus menjalankan protokol Kesehatan dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi e-HAC Indonesia, Mereka juga wajib menunjukkan sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, ucap Tesa.

Lanjut beliau belum ada perkembangan yang signifikan atas kunjungan wisatawan WNA ke- Batam dibandingkan perjalanan ke luar negeri, Kondisi ini di buktikan dengan meningkatnya layanan Permohonan paspor di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, kata Kabid Humas Imigrasi.(Rindo)















