Lancangkuningnews.com. Anambas 22/01/2024
Di awal tahun 2024 Polres Anambas kembali menangani kasus Tindak Pidana Kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah kecamatan Siantan Timur.

Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K melalui, KBO Satreskrim Polres Anambas, Ipda Rudy Luis saat di temui awak media di ruangannya membenarkan telah menangani kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak di bawah umur.
“Memang benar kami Satreskrim Polres Anambas telah mengamankan satu pelaku WY Diduga Telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tgl (16/01/2024) atas laporan yang diterima polisi dari ibu kandung korban” ungkap Ipda Rudy. Senin, 22/1/2024.
Pelaku berinisial WY alias Budi usia 25 tahun sudah kita amankan di Polres Anambas dan pelaku berjumlah satu orang dengan Korban inisial SA usia 13 tahun yang juga warga kecamatan Siantan Timur. Jelasnya
Dari hasil introgasi pengakuan pelaku baru satu kali melakukan hal itu terhadap korban, sedangkan motif palaku melakukan pencabulan tersebut dalam pengakuannya lagi naik birahi (nafsu).
Menurut pengakuannya pelaku melakukan aksinya masuk melalui jendela rumah korban dengan cara mecongkel jendela pintu rumah korban dan masuk lewat jendela dalam.
Atas perbuatannya pelaku mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar).
(FD)















