Pemko Batam, Melalui Bapenda Bersama Tim JPN Kajari Batam Tegur Penunggak Pajak

Minggu, 29 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 607

lancangkuningnews.com. 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Badan Pendapatan Daerah Kota Batam beserta Tim Jaksa Pengacara Negera (JPN) dan Tiim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegur penunggak pajak daerah dengan memasang spanduk terhadap objek pajak.

Pemasangan spanduk ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemasangan spanduk untuk penunggak pajak kali ini dilakukan terhadap Nan Tongga Hote yang beralamat di Jalan Duyung, Batu Ampar.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, pada saat pemasangan spanduk, pemilik Nan Tongga Hotel juga ikut hadir menyaksikan pemasangan spanduk tersebut. Pemilik berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak jika hotel tersebut berhasil terjual.

β€œSaat ini pemilik telah memasang pengumuman jual di lokasi dan telah meminta pihak ke tiga seperti agen property untuk menjual hotel tersebut,” ujarnya, Kamis (26/9/2024).

Azmansyah mengatakan pemasangan spanduk terhadap penunggak pajak ini sudah melalui prosesur yang ada sesuai perwak No.45 tahun 2024. β€œTeguran pertama sampai dengan ketiga sudah disampaikan, bahka juga telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus,” ujarnya.

Kepala Bapenda juga menegaskan pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai disini saja. Saat ini tim sedang menginventarisir tunggakan-tugakan lainnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kajari Batam, Jefri Hardi, yang ikut serta pada kesempatan itu, juga mengatakan bahwa pihak kejaksaan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara, telah melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak tersebut, dan berjanji akan melunasi pada Mai 2024.

β€œNamun, sampai hari ini belum juga melakukan pembayaran, dan pihak wajib pajak siap menerima konsekuensi berupa pemasangan spanduk,” katanya.

Pihak JPN sebagai tim pendampingan hukum Bapenda Kota Batam juga akan terus melakukan pendampingan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah.

Untuk diketahui, pada tahun 2024 ini sebanyak 6 SKK yang sudah dikerjasamakan dengan Kejaksaan Negeri Batam, dengan total tunggakan sebesar Rp1,5 M dan telah terealisasi sampai dengan September ini sebesar 763 Juta atau sebesar 51 persen.

Sedangkan, untuk pemasangan spanduk, Bapenda Kota Batam telah melakukan pemasangan terhadap semb 9 Wajib Pajak yang menunggak, 3 wajib pajak diantaranya telah melakukan pembayaran setelah spanduk dipasang, dengan begitu tim langsung menurunkan spanduk setelah wajib pajak melakukan pembayaran.

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPRD Anambas Hadiri Peresmian dan Sumpah Jabatan BPD Desa Air Bini
Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan Hadiri Pengucapan Sumpah Anggota BPD Lima Desa
DPRD dan Pemkab Anambas Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp743,67 Miliar
Jumat Berkah, Polres Anambas Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Tiangau
Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval
Sekda Anambas Ajak Seluruh OPD Sukseskan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Ketua Komisi III DPRD Anambas Hadiri Peresmian dan Sumpah Jabatan BPD Desa Air Bini

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan Hadiri Pengucapan Sumpah Anggota BPD Lima Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:08 WIB

DPRD dan Pemkab Anambas Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp743,67 Miliar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Jumat Berkah, Polres Anambas Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Tiangau

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval

Berita Terbaru

error: Content is protected !!