Pemda Anambas, THM Tutup Selama Bulan Suci Ramadhan Sesuai Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2024

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 638

Lancangkuningnews.com. Anambas 10/3/2024 – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan Pemerintah Anambas mengeluarkan surat edaran tentang larangan Tempat Hiburan Malam (THM) beraktivitas di Bulan Suci Ramadhan.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 12 tahun 2024 tentang Penutupan sementara THM selama Bulan Puasa guna terciptanya suasana aman dan nyaman selama Berpuasa, yang berada di kabupaten Anambas kepulauan Riau.(10/03/2024)

Surat edaran tersebut ditandatangani pada tanggal (08/10/2024) oleh Wakil Bupati Anambas melalui tembusan :
-Kapolres Kabupaten Anambas. -Dandim 0318/Natuna
-Camat Se-Kabupaten Anambas -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. – Kadishub dan Lingkungan Hidup -Pengusaha Restoran Hotel, Rumah Makan, Kedai kopi dan Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya.

Wakil Bupati kepulauan Anambas Wan Zuhendra melalui Kabag Kesra Saiful Lizan saat di konfirmasi awak media, Minggu (10/3/2024) Pagi mengatakan, Pemda kabupaten Anambas telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penutupan sementara THM selama bulan puasa, Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 12 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra.

Tentang Penetapan Bulan Puasa tanggal pastinya ditentukan oleh Pemerintah Pusat secara resmi dari Kementerian Agama, hal itu bertujuan untuk mewujudkan rasa toleransi antar umat beragama dan dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum.

Larangan itu ditujukan kepada para pemilik usaha Tempat Hiburan Malam, Pengusaha Karaoke, Arena Bernyanyi dan sejenisnya, Panti Pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan.

Larangan itu juga ditujukan kepada penjual Petasan kecuali kembang api yang menimbulkan suara atau ledakan kecil, serta kendaraan yang memiliki knalpot brong untuk tidak melintas di seputaran rumah ibadah (Masjid), untuk menjaga keharmonisan sesama umat beragama, supaya Kabupaten Kepulauan Anambas, senantiasa selalu aman dan kondusif, tutupnya.

Demikian surat edaran ini dikeluarkan oleh Pemda Anambas untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (FD)

Berita Terkait

TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten
Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat
Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia
Informasi Gangguan Listrik PLN Batam
Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis
BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:41 WIB

TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten

Minggu, 20 September 2026 - 20:54 WIB

Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat

Minggu, 20 September 2026 - 19:08 WIB

Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 18:57 WIB

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Sabtu, 19 September 2026 - 17:11 WIB

BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu

Berita Terbaru

Informasi Gangguan PLN Batam (dok/photo)

Batam

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:57 WIB

PIKORI BP Batam Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban NTT melalui BAZNAS (ket/photo)

Pilihan Editor

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:53 WIB

error: Content is protected !!