Pemda Anambas, THM Tutup Selama Bulan Suci Ramadhan Sesuai Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2024

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lancangkuningnews.com. Anambas 10/3/2024 – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan Pemerintah Anambas mengeluarkan surat edaran tentang larangan Tempat Hiburan Malam (THM) beraktivitas di Bulan Suci Ramadhan.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 12 tahun 2024 tentang Penutupan sementara THM selama Bulan Puasa guna terciptanya suasana aman dan nyaman selama Berpuasa, yang berada di kabupaten Anambas kepulauan Riau.(10/03/2024)

Surat edaran tersebut ditandatangani pada tanggal (08/10/2024) oleh Wakil Bupati Anambas melalui tembusan :
-Kapolres Kabupaten Anambas. -Dandim 0318/Natuna
-Camat Se-Kabupaten Anambas -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. – Kadishub dan Lingkungan Hidup -Pengusaha Restoran Hotel, Rumah Makan, Kedai kopi dan Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya.

Wakil Bupati kepulauan Anambas Wan Zuhendra melalui Kabag Kesra Saiful Lizan saat di konfirmasi awak media, Minggu (10/3/2024) Pagi mengatakan, Pemda kabupaten Anambas telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penutupan sementara THM selama bulan puasa, Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 12 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra.

Tentang Penetapan Bulan Puasa tanggal pastinya ditentukan oleh Pemerintah Pusat secara resmi dari Kementerian Agama, hal itu bertujuan untuk mewujudkan rasa toleransi antar umat beragama dan dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum.

Larangan itu ditujukan kepada para pemilik usaha Tempat Hiburan Malam, Pengusaha Karaoke, Arena Bernyanyi dan sejenisnya, Panti Pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan.

Larangan itu juga ditujukan kepada penjual Petasan kecuali kembang api yang menimbulkan suara atau ledakan kecil, serta kendaraan yang memiliki knalpot brong untuk tidak melintas di seputaran rumah ibadah (Masjid), untuk menjaga keharmonisan sesama umat beragama, supaya Kabupaten Kepulauan Anambas, senantiasa selalu aman dan kondusif, tutupnya.

Demikian surat edaran ini dikeluarkan oleh Pemda Anambas untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (FD)

Berita Terkait

Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman
Puluhan Atlet Ramaikan Spider Challenge Jujitsu Kepri, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026
Bangkitkan Semangat Cinta Tanah Air, Polres Kepulauan Anambas Salurkan Bendera Merah Putih dan Bansos
Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme
Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026
Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik
Wujudkan Pemasyarakatan Humanis, Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan
Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Puluhan Atlet Ramaikan Spider Challenge Jujitsu Kepri, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Bangkitkan Semangat Cinta Tanah Air, Polres Kepulauan Anambas Salurkan Bendera Merah Putih dan Bansos

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:33 WIB

Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!