PELAKSANAAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA KORUPSI  BPR BESTARI TANJUNGPINANG

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPINANG – lancangkuningnews.com : Penyidik Pidsus Kejati Kepri melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana Pihak Ketiga pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari Tanjungpinang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bertempat di Kejari Tanjungpinang, Selasa (23/04/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakosos, SH., MH., menyampaikan bahwa dalam perkara Tipikor dan TPPU ini, Penyidik Pidsus Kejati Kepri pada tahap proses penyidikan telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka atas nama  Arif  Firmansyah selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang, dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp. 5.991.229.607,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh rupiah),” ujar Denny.

Saat proses Tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Arif Firmansyah dengan didampingi  penasihat hukum, untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB) yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Arif Firmansyah, kemudian tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-464/L.10.10/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” imbuh Denny.

Lanjut Kasi Penkum menguraikan secara singkat kronologis dalam kasus ini, tersangka Arif Firmansyah diduga telah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan cara melakukan penarikan dana tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas serta giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku. “Pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif”.

Kemudian Kasi Penkum juga menyampaikan berdasarkan fakta hukum, alat bukti saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya tersangka AF dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melanggar Pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, “ tutup Denny. (*)

Sumber : Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH.
Editor : Gindo HP


Berita Terkait

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm
Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas
Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik
Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI
Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Kemitraan dengan Media melalui Media Gathering Kepri 2026
Bukti Profesionalisme, Ditintelkam Polda Kepri Sukses Raih Nilai IKPA Sempurna
Guru Honorer Ditangkap, Diduga Setubuhi Dan Cabuli Murid Dua Kali di Bekas Ruang UKS

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:48 WIB

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:53 WIB

Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:57 WIB

Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:46 WIB

Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:19 WIB

Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!