Paslon Nomor 03 Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu Anambas

Sabtu, 30 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 602

lancangkuningnews.com. Anambas – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024 diwarnai dugaan pelanggaran berupa praktik money politik. Dugaan ini dilaporkan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03, Wan Zuhendra dan Amat Yani (Paten WAY), kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (29/11/2024) malam.

Tim Pemenangan Paslon Paten WAY menyerahkan sejumlah bukti yang diklaim mendukung laporan tersebut, seperti tangkapan layar chat, foto, video, dan rekaman audio. “Kami melaporkan dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon. Bukti-bukti sudah kami serahkan ke Bawaslu, dan kami harap laporan ini diproses sesuai aturan,” ujar Ilham, anggota Tim Pemenangan Paslon Paten WAY, usai melapor.

Menurut Ilham, dugaan praktik money politik ini melibatkan enam orang, baik sebagai pemberi maupun penerima. Ia mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran terjadi di Kecamatan Jemaja, namun tidak menutup kemungkinan dugaan serupa juga terjadi di kecamatan lain di Kepulauan Anambas.

“Kami akan mengawal laporan ini hingga tuntas. Jika ada kekurangan, kami siap melengkapinya dalam waktu yang diberikan,” tegas Ilham.

Laporan tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan Paslon nomor urut 02, Aneng – Raja Bayu.

Tindak Lanjut Bawaslu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Anambas, Novelino, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal untuk memastikan laporan memenuhi syarat formil dan materiil.

“Jika ada kekurangan, pelapor diberi waktu dua hari untuk melengkapinya. Jika syarat terpenuhi, laporan akan diplenokan, diregistrasi, dan diteruskan ke penegak hukum. Namun, jika syarat tidak terpenuhi, laporan dianggap gugur,” jelas Novelino.

Ia menambahkan bahwa laporan harus diverifikasi dalam waktu tiga hari sejak diterima. Kejadian yang dilaporkan sendiri disebut terjadi pada 26 November 2024.

Pilkada Anambas 2024

Pilkada Anambas menjadi perhatian publik akibat dugaan pelanggaran ini. Publik berharap Bawaslu dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan profesional demi menjaga integritas Pilkada.

Polemik dugaan money politik ini mencuat di tengah dinamika persaingan politik yang kian memanas menjelang hari pemungutan suara. (FD)

Berita Terkait

Kejari Anambas Edukasi Siswa SDN 001 Tarempa, Bangun Generasi Sadar Hukum Sejak Dini
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Satlantas Anambas Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga
Bupati Aneng Tutup Rangkaian Kegiatan dengan Senam Yel-Yel, Pererat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan
Siapkan Putra-Putri Terbaik, Bupati Anambas Buka Diklat Calon Paskibraka 2026
Nyanyang Haris Pratamura, Jalan Santai Jadi Momen Pererat Silaturahmi dengan Warga Kepri
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat
Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Kejari Anambas Edukasi Siswa SDN 001 Tarempa, Bangun Generasi Sadar Hukum Sejak Dini

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Satlantas Anambas Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:29 WIB

Bupati Aneng Tutup Rangkaian Kegiatan dengan Senam Yel-Yel, Pererat Sinergi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Siapkan Putra-Putri Terbaik, Bupati Anambas Buka Diklat Calon Paskibraka 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Nyanyang Haris Pratamura, Jalan Santai Jadi Momen Pererat Silaturahmi dengan Warga Kepri

Berita Terbaru

error: Content is protected !!