Paripurna DPRD Anambas, Bupati  Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029 

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 602

Anambas, Lancangkuningnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (26/6/2025).

Rapat yang digelar di aula kantor DPRD tersebut dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, anggota DPRD, jajaran pejabat pemerintah daerah, serta berbagai stakeholder terkait.

Dalam pidatonya, Bupati Aneng menegaskan bahwa penyampaian Ranperda RPJMD ke DPRD merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan arah pembangunan lima tahun ke depan. Hal ini sesuai dengan amanat berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Lebih lanjut, Bupati juga merujuk Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD, yang menjadi dasar penyampaian Ranperda RPJMD ke DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama. “Tahapan ini sangat penting guna memperoleh masukan, koreksi, serta persetujuan dari DPRD agar RPJMD benar-benar menjadi kompas pembangunan Anambas lima tahun ke depan,” ujar Aneng.

Ranperda RPJMD ini dirancang dalam delapan bab utama, antara lain Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sistematika RPJMD, Pendanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup. Di dalamnya memuat visi dan misi kepala daerah, arah kebijakan, program prioritas pembangunan, serta pagu indikatif perangkat daerah selama periode 2025–2029.

Dokumen RPJMD sebagai bagian integral dari Ranperda ini juga disusun dalam lima bab, yakni Pendahuluan, Gambaran Umum Daerah, Visi dan Misi Pembangunan, Program Prioritas, serta Kinerja Pemerintah Daerah.

Rancangan Perda RPJMD ini selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Kepri dan ditetapkan menjadi Perda paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, yakni pada 20 Agustus 2025.

Dengan penyusunan RPJMD yang matang dan terarah, diharapkan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat berjalan lebih terukur dan berkelanjutan. (FD)

Berita Terkait

Siapkan Putra-Putri Terbaik, Bupati Anambas Buka Diklat Calon Paskibraka 2026
Nyanyang Haris Pratamura, Jalan Santai Jadi Momen Pererat Silaturahmi dengan Warga Kepri
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat
Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman
Habib Syech Pimpin Kepri Bersalawat 3, Amsakar Apresiasi Antusiasme Masyarakat Batam
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Siapkan Putra-Putri Terbaik, Bupati Anambas Buka Diklat Calon Paskibraka 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Nyanyang Haris Pratamura, Jalan Santai Jadi Momen Pererat Silaturahmi dengan Warga Kepri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman

Berita Terbaru

error: Content is protected !!