BATAM,LancangKuningnews.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari tiga kilogram dari Malaysia menuju Tembilahan, Riau, berhasil digagalkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga berperan sebagai kurir turut diamankan.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah speedboat yang diduga mengangkut narkotika dari perairan Malaysia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai mengerahkan empat kapal patroli untuk melakukan penyekatan di sejumlah jalur perairan yang diduga akan dilintasi pelaku.
“Pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 12.42 WIB, tim berhasil menghentikan sebuah speedboat tanpa nama di Perairan Pulau Seleman untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Sodikin saat pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Kepulauan Riau, Nongsa, Batam, Jumat (24/7).
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam tas ransel hitam. Selain itu, ditemukan pula paket lain yang berada di luar tas.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut merupakan 3.095,3 gram methamphetamine (sabu) serta tiga cartridge etomidate.
Dua orang yang berada di atas speedboat, masing-masing berinisial AH sebagai nakhoda dan IW selaku anak buah kapal, langsung diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengaku membawa barang haram tersebut dari Malaysia dengan tujuan akhir Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta kedua tersangka diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sodikin mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam memutus jalur penyelundupan narkotika lintas negara.
“Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 15.476 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian negara berupa biaya rehabilitasi hingga Rp24,74 miliar,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP Nasional dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepulauan Riau, Kombes Pol Nestor Simanihuruk, menyebut pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi antara BNNP, Bea Cukai, TNI, Polri, dan masyarakat.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka hanya berperan sebagai kurir yang dijanjikan upah apabila berhasil mengantarkan barang hingga ke tujuan.
“Dari pengakuan mereka, satu orang dijanjikan imbalan Rp20 juta dan satu lainnya Rp60 juta apabila barang berhasil sampai ke penerima,” ujar Nestor.
Ia menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang berada di balik upaya penyelundupan narkotika lintas negara itu.(Bd)
Penulis : Budi
Editor : Ochtian S Reza















