
Anambas, lancangkuningnews.com – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, NIKY JUNISMERO, S.H., M.H., memimpin pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (16/7/2024). Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 29 jenis, berasal dari 14 perkara selama tahun 2023 dan 2024. Barang bukti tersebut meliputi 5 handphone, pakaian, terpal, narkotika seberat 3,97 gram, alat tes urin, sepatu, dan lain-lain.
Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, sementara barang bukti lainnya dipotong dan dibakar. Pemusnahan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Natuna dan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (P-48), yang memerintahkan agar barang bukti dalam kasus terpidana dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan implementasi dari Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021.(FD)















