Modus 3 WNI yang Diduga akan Haji Ilegal, Pura-pura Liburan ke Singapura dan Malaysia Lewat Bandara YIA

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Yogyakarta gagalkan 3 WNI yang mencoba haji jalur ilegal. (Instagram/bandarayogyakarta)

Imigrasi Yogyakarta gagalkan 3 WNI yang mencoba haji jalur ilegal. (Instagram/bandarayogyakarta)

Views: 656

Yogyakarta,lancangkuningnews.com – Petugas Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berhasil menggagalkan 3 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji dengan cara non-prosedural atau ilegal.

‎Ketiga WNI tersebut akan memulai perjalanan dari Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

‎Modus yang digunakan adalah melakukan perjalanan wisata dengan negara tujuan Singapura dan Malaysia.

‎Terdeteksi karena Sistem SOI

‎Tiga orang dengan inisial MDM, Y, dan K itu terdeteksi sebagai Subject of Interest (SOI) dengan skor maksimal.

‎Bermula dari MDM yang tertangkap pada 25 April 2026 saat mengaku akan pergi liburan ke Singapura.

‎MDM mendapat skor Subjek SOI maksimal, yakni 100 dan menunjukkan bahwa ia memiliki rekam jejak pernah mencoba berangkat ke Jeddah melalui pintu perbatasan lain, tapi gagal.

‎Kasus serupa kemudian terjadi pada 4 Mei 2026, saat Y dan K mengaku akan pergi ke Kuala Lumpur.

‎Rekam jejak keduanya juga serupa dengan kasus sebelumnya, dan berisiko tinggi melakukan pelanggaran prosedur keimigrasian.

‎Larangan Terbang untuk Perlindungan

‎Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi menyatakan bahwa hal tersebut adalah bentuk perlindungan diri bagi WNI agar tidak membuat pelanggaran.

‎“Ada indikasi kuat risiko yang akan dihadapi jika mereka tetap berangkat secara tidak resmi,” kata Tedy, dikutip dari keterangannya kepada media pada Jumat, 8 Mei 2026.

‎“Perlu dipahami bahwa hal ini bukan bertujuan untuk menyusahkan atau sekadar curiga terhadap warga negara Indonesia, melainkan murni untuk melindungi mereka agar tidak terlantar atau bermasalah di luar negeri,” lanjutnya.

Pihak Imigrasi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran manis ibadah haji jalur cepat, tapi tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

‎Aturan Ketat Arab Saudi soal Berhaji

‎Sebelumnya, sebanyak 3 WNI diamankan oleh polisi keamanan di Makkah, Arab Saudi yang diduga telah melakukan tindakan penipuan dengan memasang iklan berisi info yang tak sesuai hingga layanan haji ilegal atau tidak resmi pada akhir April 2026.

‎Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sudah mengeluarkan peraturan denda sebesar SAR 20.000 atau sekitar Rp92 juta bagi yang melanggar dengan melaksanakan haji tanpa izin yang resmi.

‎Aturan tersebut juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang masuk atau tinggal di Makkah atau tempat suci pada 18 April hingga 31 Mei 2026.

‎Sementara bagi yang mengajukan visa kunjungan dan melakukan ibadah haji tanpa izin resmi, masuk, dan tinggal di Makkah, atau mengunjungi tempat suci juga akan dikenai denda sebesar SAR 100.000 atau sekitar Rp463 juta dalam periode yang sama.

‎Adapun bagi pihak yang bertugas menyelundupkan pemegang visa kunjungan ke Makkah dan menyembunyikannya agar bisa berhaji dan ke tempat suci, akan didenda SAR 100.000 atau Rp463 juta.

Saksi lain bagi penyusup dan pelanggar visa, akan dideportasi dan masuk ke daftar hitam untuk dilarang ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Izin resmi bagi calon jemaah haji adalah yang memiliki Kartu Nusuk Haji sebagai identitas dan akses masuk ke Masjidil Haram dan tempat-tempat suci selama berhaji nanti. (Bill)

Berita Terkait

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak
Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam
Amsakar Ikut Jalan dan Senam Bersama Ribuan Warga Batu Ampar, Tekankan Pentingnya Kekompakan
Amsakar ke KAHMI: Mari Bergerak Bersama Membangun Batam
Pemko Batam-APINDO Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, 30 Perusahaan Berkomitmen
Batam Innovation Award 2026, Amsakar: Inovasi Harus Berdampak untuk Masyarakat
Pemko Batam dan DPD RI Bahas Penguatan Tata Kelola BUMD

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:18 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Selasa, 15 September 2026 - 15:48 WIB

Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak

Senin, 14 September 2026 - 12:59 WIB

Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

Senin, 14 September 2026 - 12:51 WIB

Amsakar Ikut Jalan dan Senam Bersama Ribuan Warga Batu Ampar, Tekankan Pentingnya Kekompakan

Minggu, 13 September 2026 - 18:52 WIB

Amsakar ke KAHMI: Mari Bergerak Bersama Membangun Batam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!