Indragiri Hilir – Satres Narkotika Polres Indragiri Hilir (Inhil) terus menindak tegas peredaran narkotika. Terbaru, dua pengedar sabu berhasil ditangkap di Lorong Balam, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, pada Kamis (20/3/2025).
Kedua pelaku berinisial S (26) dan RS (44) diamankan bersama barang bukti 0,50 gram sabu. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap seorang pelaku lain, SE.
“Di rumah SE, anggota menemukan dua pria, S dan RS, yang dicurigai. Setelah digeledah, ditemukan tiga paket sabu,” ujar Kasatres Narkotika Polres Inhil, Iptu Gerry Agnar Timur.
Saat diinterogasi, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan.
Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Inhil terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.















