Anambas – Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda KKA, Saidina, S.P, memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Pemerintah yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Pasir Peti, Kamis (10/7/2025).
Saidina hadir mewakili Wakil Bupati Kepulauan Anambas dalam rapat yang membahas wilayah Jambi, Bengkulu, dan Kepulauan Riau. Turut hadir sejumlah pejabat daerah di antaranya Kesbangpol, BPKPD, Kadis Pariwisata, BKPSDM, Kadinsos, BPPD, perwakilan Disdikpora, serta staf pendamping lainnya.
Dalam rapat tersebut, ditegaskan pentingnya mengikuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengelolaan dana hibah dan bansos. Setiap pengajuan dana hibah wajib berpedoman pada prinsip 5P, yaitu Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah konkrit untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah dan bansos di Kabupaten Kepulauan Anambas.















