Laporan Dugaan Penipuan oleh Maybank Finance Indonesia Berlanjut Diproses di Unit V Tipidter Polresta Barelang

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 640

Batam, Lancangkuning – Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Maybank Finance Indonesia terhadap debiturnya kini mulai diproses di Unit V Tipidter Polresta Barelang pada Jumat (6/12/2024).

Kasus ini mencuat setelah seorang debitur PT Maybank Finance Indonesia berinisial NS, melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Namun, Polda Kepri kemudian melimpahkan perkara ini ke Polresta Barelang.

Laporan ini berkaitan dengan pembiayaan pembelian kendaraan oleh NS pada Juli 2024. Pada 29 Juli 2024, NS membeli mobil Mazda 3 jenis sedan dengan skema kredit dari PT Maybank Finance Indonesia. Dalam proses tersebut, NS menyetujui pembayaran biaya asuransi kendaraan sebesar Rp11.736.000 dan perluasan asuransi Rp200.000, yang langsung dibayarkan kepada pihak Maybank Finance.

Namun, kuasa hukum NS dari Kantor Hukum JAP, melalui Sebastian Surbakti, S.H., mengungkapkan bahwa pembayaran asuransi tersebut tidak diteruskan oleh Maybank Finance kepada pihak asuransi yang ditunjuk, yakni PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia.

“Dalam transaksi ini, Pelapor telah memenuhi kewajibannya, namun dugaan penipuan muncul ketika pembayaran asuransi tidak diserahkan ke pihak asuransi, yang seharusnya melindungi kendaraan Pelapor,” tegas Sebastian.

Masalah semakin rumit setelah kendaraan milik NS mengalami kerusakan akibat terendam air hujan pada 14 Oktober 2024. Ketika NS mengajukan klaim ke pihak asuransi, klaim tersebut ditolak pada 25 Oktober 2024 dengan alasan bahwa polis asuransi yang ada tidak mencakup perluasan perlindungan sebagaimana dijanjikan.

Pelapor juga telah berulang kali mengirimkan surat pemberitahuan kepada Maybank Finance, namun tidak mendapat tanggapan. Akibat dari kejadian ini, NS mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp197.611.000, yang meliputi uang muka kendaraan serta cicilan yang telah dibayarkan.

Selain mengajukan laporan ke pihak kepolisian, kuasa hukum NS juga mengupayakan penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). “Kami berharap perkara ini dapat segera mendapatkan keadilan,” ungkap Sebastian.

Hingga saat ini, proses penyelidikan atas laporan tersebut terus berlangsung di Unit V Tipidter Polresta Barelang. (Mat)

Berita Terkait

Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis
Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa
SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan Nasional IQSA 2026
Ranperda Perubahan APBD 2026, Bupati Aneng Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi
Ketua DPRD Anambas Pimpin Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:18 WIB

Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis

Sabtu, 19 September 2026 - 14:51 WIB

Kinerja Pelabuhan Batam Tumbuh Solid hingga Agustus 2026: Arus Logistik Menguat, General Cargo Batu Ampar Tembus Target 102%

Jumat, 18 September 2026 - 19:18 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Jumat, 18 September 2026 - 15:40 WIB

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, R Diamankan Polisi di Tarempa

Kamis, 17 September 2026 - 14:47 WIB

SKK Migas-KKKS Perkuat Kolaborasi Media untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru

error: Content is protected !!